Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara, darat, maupun laut membawa hasil negatif swab berbasis PCR atau rapid test antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan dan berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 01/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru yang berlaku dari 9 Januari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan kebijakan ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pulau Dewata. Sedangkan pelaku yang melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana dalam Pergub Nomor 46 Tahun 2020, dengan besaran denda senilai Rp100.000 bagi perorangan dan Rp1 juta bagi pelaku usaha serta fasilitas umum.
"Bagi PPDN diminta agar bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku," tuturnya dalam rilis yang diterima Bisnis, Kamis, (7/1/2021).
Adapun untuk anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji rapid test antigen.
Kemudian, selama masih berada di Bali wajib memiliki Surat Keterangan (SK) hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku, dan bagi PPDN yang berangkat dari Bali, SK yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Pulau Dewata.
Selanjutnya, guna mempercepat Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali, maka kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bendesa Adat, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
Baca Juga
"Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini berjalan secara efektif," tambahnya.