Bisnis.com, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 1.393 orang pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan razia masker yang dilaksanakan dari 7 September 2020 hingga 15 Desember 2020.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari jumlah yang terjaring tersebut sebanyak 686 orang didenda senilai Rp100.000 di tempat karena tidak menggunakan masker. Sedangkan 665 orang lainnya diberi pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.
"Semua itu sesuai dengan Peraruran Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19," jelasnya, Rabu, (16/12/2020).
Dia menjelaskan jumlah yang terjaring tersebut relatif banyak. Hal itu disebabkan karena paradigma masyarakat menilai bahwa kenormalan baru bebas melakukan kegiatan apa pun dengan mengabaikan protokol kesehatan.
"Pemikiran yang salah itulah yang harus diluruskan. Maka dari itu pihaknya tetap melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kesadaran bersama semakin meningkat," tuturnya.
Menurut Sayoga, kegiatan ini akan terus dilakukan sampai masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya menaati protokol kesehatan dengan menerapkan 3M.
Baca Juga
Tidak hanya denda, sambungnya, bagi yang terjaring tidak menggunakan masker dengan benar pihaknya juga memberikan sanksi sosial, berupa hukuman push up dan menyapu.
"Semua itu kami lakukan untuk mengingatkan agar sadar tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan salah satunya wajib menggunakan masker," tegasnya.
Dengan berbagi upaya tersebut, dia berharap masyarakat semakin paham akan pentingnya protokol kesehatan, sehingga tidak ada yang melanggar lagi. Dengan demikian penularan Covid-19 bisa diputus, sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal.