Bisnis.com, DENPASAR -- Debitur perbankan di Bali yang terdampak pandemi Covid-19 mencapai Rp33,93 triliun. Namun, realisasi restrukturisasi kreditnya baru mencapai 85,65 persen atau senilai Rp29,06 triliun hingga 2 Desember 2020.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VIII Bali Nusra, ada sebanyak 230.389 number of account atau jumlah rekening di Bali yang terdampak pandemi Covid-19 dengan nilai outstanding Rp33,93 triliun. Sementara itu,realisasi restrukturisasinya baru mencapai Rp29,06 triliun yang disalurkan ke 183.557 debitur.
Adapun data debitur terdampak tersebut berdasarkan 47 bank umum dan 135 BPR yang ada di Bali. Secara rinci, ada sebanyak 198.234 debitur bank umum dengan outstanding kredit Rp27,904 miliar yang terdampak pandemi Covid-19.
Dari 135 BPR, ada sebanyak 32.155 debitur terdampak dengan outstanding kredit Rp6,028 miliar.
Khusus debitur UMKM, jumlah yang terdampak mencapai 101.029 debitur dengan nominal totoal Rp19,18 triliun. Realisasi restrukturisasinya baru mencapai 89,02 persen dari total nominal kredit atau senilai Rp17,07 triliun dengan jumlah 85.543 debitur.
Pada debitur kredit usaha rakyat (KUR), ada sebanyak 101.879 number of account yang terdampak dengan nominal Rp4,24 triliun. Realisasinya restrukturisasinya baru mencapai 81,58 persen dari total nominal terdampak atau senilai Rp3,46 triliun ke 78.287 number of account.