Bisnis.com, DENPASAR - Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Denpasar tentang Pembatasan Kegiatan di Wilayah Desa, Kelurahan, dan Desa Adat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 disetujui oleh Gubernur Bali.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, Ranperwali ini dapat menjadi landasan hukum dalam penanganan Covid-19, mengingat saat ini di Denpasar telah terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 secara signifikan terutama untuk kasus transmisi lokal.
"Hal yang juga sangat positif dari pengaturan ini, yakni mengenai partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid-19," katanya, Jumat (8/5/2020).
Selanjutnya, mengenai pengaturan penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan melalui mekanisme usulan kepada Wali Kota yang telah berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan/Desa Adat dan juga setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Desa Adat Kota Denpasar.
Menurut Koster, dalam hal penanganan Covid-19, partisipasi masyarakat tidak hanya dalam bentuk pemberian bantuan uang, pemikiran, dan bentuk lainnya namun juga mendorong masyarakat di Desa/Kelurahan/Desa Adat untuk membuat atau mengadakan Lumbung Pangan di wilayahnya.
"Saya harap agar Rancangan Perwali ini segera diberlakukan dan dipersiapkan tata cara pelaksanaannya sehingga masyarakat bisa memahami dengan baik dan disiplin," tuturnya.
Baca Juga
Sementara itu, dia juga berharap agar kabupaten lain yang telah mengalami peningkatan kasus positif Covid-19 secara signifikan seperti di Kabupaten Buleleng, Bangli dan Karangasem dapat memberlakukan peraturan yang sama dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.
Usulan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Kegiatan di Wilayah Desa, Kelurahan, dan Desa Adat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kota Denpasar tertanggal 30 April 2020 Nomor : 180/383/HK. Sedangkan, persetujuan dikeluarkan pada 4 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali atas nama Gubernur dengan Surat Nomor 188.342/10168/Bag.II/B.HK.
Data per Kamis (7/5/2020), terkonfirmasi positif Covid-19 di Denpasar secara akumulatif sebanyak 62 orang. Total sudah ada 38 orang pasien positif telah dinyatakan sembuh di Kota Denpasar.
Rinciannya adalah 38 sembuh, dua orang meninggal dunia, dan 22 orang masih dalam perawatan.