Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denpasar Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Di Denpasar telah terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 secara signifikan terutama untuk kasus transmisi lokal.
Sejumlah warga mengiringi arak-arakan Wadah atau keranda hias yang berisi jenazah tokoh Puri Kawan Kesiman dalam prosesi upacara Ngaben di Denpasar, Bali, Selasa (5/5/2020). Upacara Ngaben bagi tokoh masyarakat yang biasanya melibatkan ratusan hingga ribuan warga tersebut, saat ini hanya diizinkan diikuti orang dalam jumlah sangat terbatas untuk mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19./Antara-Nyoman Hendra Wibowo
Sejumlah warga mengiringi arak-arakan Wadah atau keranda hias yang berisi jenazah tokoh Puri Kawan Kesiman dalam prosesi upacara Ngaben di Denpasar, Bali, Selasa (5/5/2020). Upacara Ngaben bagi tokoh masyarakat yang biasanya melibatkan ratusan hingga ribuan warga tersebut, saat ini hanya diizinkan diikuti orang dalam jumlah sangat terbatas untuk mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19./Antara-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, DENPASAR - Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Denpasar tentang Pembatasan Kegiatan di Wilayah Desa, Kelurahan, dan Desa Adat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 disetujui oleh Gubernur Bali.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, Ranperwali ini dapat menjadi landasan hukum dalam penanganan Covid-19, mengingat saat ini di Denpasar telah terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 secara signifikan terutama untuk kasus transmisi lokal.

"Hal yang juga sangat positif dari pengaturan ini, yakni mengenai partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid-19," katanya, Jumat (8/5/2020).

Selanjutnya, mengenai pengaturan penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan melalui mekanisme usulan kepada Wali Kota yang telah berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan/Desa Adat dan juga setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Desa Adat Kota Denpasar.

Menurut Koster, dalam hal penanganan Covid-19, partisipasi masyarakat tidak hanya dalam bentuk pemberian bantuan uang, pemikiran, dan bentuk lainnya namun juga mendorong masyarakat di Desa/Kelurahan/Desa Adat untuk membuat atau mengadakan Lumbung Pangan di wilayahnya.

"Saya harap agar Rancangan Perwali ini segera diberlakukan dan dipersiapkan tata cara pelaksanaannya sehingga masyarakat bisa memahami dengan baik dan disiplin," tuturnya.

Sementara itu, dia juga berharap agar kabupaten lain yang telah mengalami peningkatan kasus positif Covid-19 secara signifikan seperti di Kabupaten Buleleng, Bangli dan Karangasem dapat memberlakukan peraturan yang sama dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Usulan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Kegiatan di Wilayah Desa, Kelurahan, dan Desa Adat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kota Denpasar tertanggal 30 April 2020 Nomor : 180/383/HK. Sedangkan, persetujuan dikeluarkan pada 4 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali atas nama Gubernur dengan Surat Nomor 188.342/10168/Bag.II/B.HK.

Data per Kamis (7/5/2020), terkonfirmasi positif Covid-19 di Denpasar secara akumulatif sebanyak 62 orang. Total sudah ada 38 orang pasien positif telah dinyatakan sembuh di Kota Denpasar.

Rinciannya adalah 38 sembuh, dua orang meninggal dunia, dan 22 orang masih dalam perawatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper