Bisnis.com, DENPASAR – Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Provinsi Bali berharap tata kelola pariwisata Bali bisa lebih baik di periode kedua pemerintahan Gubernur-Wakil Gubernur Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta.
Ketua Asita Bali, I Putu Winastra, menyampaikan harapan pada periode kedua Gubernur-Wakil Gubernur Koster-Giri.
Winastra menjelaskan yang perlu dilakukan oleh Koster–Giri antara lain merealisasikan wacana one island one management atau tata kelola pariwisata satu pintu di bawah pemerintah provinsi secara komprehensif sehingga tata kelola pariwisata yang lebih baik bisa terwujud.
Menurutnya, selama masih terjadi tumpang tindih pengelolaan pariwisata di Bali antara Pemprov dengan Pemkab, pembangunan pariwisata di Pulau Dewata akan susah dikelola dan dikendalikan seperti yang terjadi saat ini.
"Harapannya agar benar–benar wacana one island one management ini bisa terlaksana di lima tahun kepemimpinan bapak Koster-Giri, artinya bahwa jangan ada lagi ada egosentris, semua regulasi kepariwisataan keluarnya dari Provinsi, kalau tidak bisa terlaksana, saya tidak yakin pariwisata ini akan ada perubahan," tutur Winastra saat dikonfirmasi Bisnis, Kamis (20/2/2025).
Asita juga berharap regulasi kepariwisataan khususnya yang menyangkut izin usaha travel agent bisa segera diselesaikan.
Baca Juga
Dia meminta penegakan hukum terhadap agen perjalanan yang tidak berizin bisa dilakukan secara optimal.
Selama ini, lanjut Winastra, masih banyak agen perjalanan yang tidak berizin beroperasi di Bali. Hal ini merugikan agen perjalanan yang legal dan sudah membayar pajak.
Winastra juga berharap pada periode kedua Koster dapat merangkul semua asosiasi pariwisata untuk menguatkan tata kelola dan promosi pariwisata Bali dalam lima tahun ke depan.
Dia juga meminta Pemprov Bali mendorong semua pengusaha agen perjalanan wisata masuk menjadi anggota asosiasi agar seirama dalam membangun pariwisata Bali.
"Sekarang ini banyak sekali perusahaan yang tidak punya izin berkeliaran, milik orang asing, dan tidak masuk menjadi anggota asosiasi padahal di Peraturan Menteri (Permen) ada, ini harus diperjelas dengan reward dan punishment," kata Winastra.