Bisnis.com, DENPASAR - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mendorong penguatan ekosistem money changer dan remitansi di Provinsi Bali agar lebih sehat dan berdaya saing di tengah tumbuhnya industri pariwisata Bali.
Advisor Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Indra Gunawan Sutarto menjelaskan penguatan ekosistem Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer dan Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi (PJP LR) akan terus dilakukan seiring bergabungnya Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF) serta adanya rencana penguatan pengawasan KUPVA BB melalui pengembangan supervisory and regulatory technology, diperlukan penyempurnaan pengaturan terhadap industri ini.
Salah satunya, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia.
Indra menjelaskan dalam menjaga ekosistem industri KUPVA BB dan PJP LR yang lebih sehat dan berdaya saing, terdapat tiga strategi kunci yang harus diperkuat bersama, yaitu BIMA (Bisnis, Digitalisasi, dan Manusia).
"Strategi ini mencakup penguatan model bisnis yang berkelanjutan, optimalisasi digitalisasi dalam operasional, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam industri ini," jelas Indra dari siaran pers, Rabu (19/2/2025).
Untuk mendukung peningkatan kualitas SDM tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan PBI Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran yang mewajibkan SDM pada industri sistem pembayaran memiliki standar kapasitas tertentu di bidangnya.
Baca Juga
Sementara itu, Ekonom Senior Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Danarto Tri Sasongko menjelaskan penyempurnaan ketentuan APU, PPT, dan PPPSPM disesuaikan untuk comply terhadap UU P2SK dan The FATF Recommendation, penguatan ketentuan sanksi yang proporsional dan disuasif, serta mendukung blueprint sistem Pembayaran Indonesia 2030.
"Penyempurnaan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan industri, memperkuat mitigasi risiko keuangan ilegal, serta mendukung stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional," ujar Danarto