Bisnis.com, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali memangkas 50% anggaran perjalanan dinas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka efisiensi anggaran sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
PJ Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan bahwa terdapat pemangkasan anggaran untuk program seperti Forum Discussion Group (FGD) dan perjalanan dinas. Anggarannya kemudian dialihkan ke program yang menyentuh langsung masyarakat seperti pengentasan kemiskinan dan stunting.
"Perjalanan dinas kami lakukan efisiensi sampai 50%. Iya, kami selektif dan mengutamakan program prioritas. Dengan adanya efisiensi, anggaran yang ada kami arahkan untuk kegiatan-kegiatan mengatasi kemiskinan ekstrem, stunting, kemudian membangun sekolah yang kurang bagus, melengkapi sarana prasarana yang ada, jalan," jelas Mahendra kepada media, Senin (17/2/2025).
Efisiensi anggaran juga bisa menekan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), Mahendra menjelaskan SiLPA Pemprov Bali pada 2024 mencapai Rp500 miliar. Selain itu efisiensi juga akan menekan pemborosan belanja daerah di setiap OPD.
Walaupun melakukan efisiensi, Mahendra menjamin tidak ada tenaga honorer Pemprov Bali yang diberhentikan. Mahendra menjelaskan pemerintah telah mengangkat 4.000 lebih tenaga honorer di Bali menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kemudian yang belum masuk daftar PPPK juga diusulkan agar diangkat oleh pemerintah.
Untuk pengangkatan tenaga ahli atau kelompok ahli seperti yang dilakukan pada periode pertama pemerintahan Gubernur Wayan Koster, Mahendra menjelaskan sepanjang diperlukan, pengangkatan tenaga ahli tidak menjadi persoalan. "Kalau sepanjang dibutuhkan tidak ada persoalan dan belum ada instruksi tertulis belum ada. Saya belum membaca intrusi tertulisnya tetapi kalau itu diperlukan silahkan saja," jelas Mahendra.
Baca Juga
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemprov Bali juga menunda pengadaan proyek barang dan jasa yang pembiayaannya berasal dari dana transfer daerah sebagai upaya penyesuaian dari langkah efisiensi yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penundaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, yang merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang juga berimplikasi pada dana transfer ke daerah.