Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Mulai Bentuk Koperasi Merah Putih (KMP), Ini Ketentuan Pinjaman Modal

Pemerintah Provinsi Bali mulai proses pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) yang ditargetkan ada di 636 Desa dan 80 Kelurahan se Bali.
Menteri Koperasi Budi Arie saat meluncurkan situs resmi Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (21/4/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni
Menteri Koperasi Budi Arie saat meluncurkan situs resmi Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (21/4/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali memulai proses pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) setelah mendapat Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis dari Kementerian Koperasi. 

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Wayan Eka Dina menjelaskan telah memulai proses pembentukan Koperasi Merah Putih bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota hingga forum Kepala Desa/Lurah se Provinsi Bali. 

Eka menjelaskan pemerintah menargetkan Koperasi Merah Putih ada di 636 Desa dan 80 Kelurahan se Bali. Jika desa/kelurahan yang sudah memiliki koperasi akan dibantu pengembangan atau revitalisasi, tanpa harus membentuk koperasi baru lagi.

"Secara instruksi semua desa dan kelurahan itu akan membentuk koperasi. Namun kita melihat dari tata cara pembentukan koperasi ada yang pembentukan, ada yang pengembangan, ada yang revitalisasi. Inilah yang sedang kami sosialisasikan karena masing - masing desa memiliki potensi yang berbeda, jadi akan dibentuk sesuai potensinya," jelas Eka kepada media, Senin (28/4/2025). 

Pemerintah menargetkan proses pembentukan Koperasi Merah Putih tuntas pada Juni 2025. Untuk modal awal Koperasi, Eka menyebut secara prinsip modal koperasi berasal dari anggota koperasi.

Akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika modalnya dari pihak ketiga, seperti perbankan. Soal modal dari dana desa, Eka menjelaskan belum ada arah untuk menggunakan dana desa sebagai modal koperasi. Akan tetapi desa bisa terlibat pengelolaan koperasi melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). 

Kehadiran koperasi juga tidak akan menghilangkan peran Bumdes. Menurut Eka Bumdes dikelola langsung oleh Pemerintahan Desa untuk menyediakan kebutuhan masyarakat yang ada di Desa tersebut. Sedangkan koperasi basisnya anggota dan kesejahteraan anggota koperasi.

"Bumdes bisa memberikan modal, terlibat dalam koperasi," jelas Eka. 

Seperti yang diberitakan bisnis sebelumnya, Pemerintah masih merumuskan skema pembiayaan yang akan disalurkan oleh bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada Koperasi Desa Merah Putih.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan bahwa pembiayaan itu merupakan bentuk dukungan terhadap koperasi desa yang akan melayani berbagai kebutuhan masyarakat seperti pangan hingga obat-obatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper