Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Tak Lengkap, DPRD Bali Rekomendasikan Finns Beach Club Ditutup Sementara

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali merekomendasikan Finns Beach Club ditutup sementara karena kendala izin.
DPRD Bali rekomendasikan Finns Beach Club ditutup sementara karena masalah perizinan / Finns Beach Club.
DPRD Bali rekomendasikan Finns Beach Club ditutup sementara karena masalah perizinan / Finns Beach Club.

Bisnis.com, DENPASAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali merekomendasikan Finns Beach Club yang berada di Berawa, Kabupaten Badung, ditutup sementara.

DPRD Provinsi Bali merekomendasikan operasional di Finns Beach Klub dihentikan karena perizinan yang tidak lengkap dan pelanggaran lainnya terhadap nilai-nilai budaya Bali. 

Rekomendasi tersebut keluar setelah rapat alot antara Komisi I DPRD Bali, Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP), dan pihak Finns Beach Club.

Para anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali menilai peringatan tertulis yang dikeluarkan Tim Terpadu Pemprov Bali kepada Finns Beach Club tidak cukup lantaran pelanggaran yang dilakukan dinilai cukup banyak.

Pelanggaran terutama terletak pada perizinan yang tidak lengkap seperti izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang belum ada. 

Bahkan setelah diberikan waktu 60 hari, pihak Finns Beach Club belum mampu memenuhi seluruh perizinan.

Ketua Komisi DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budi Utama menilai operasional Finns Beach Club sebelum izin lengkap merupakan pelanggaran yang cukup fatal.

Sehingga, lanjut Budi, Finns Beach Club harus ditutup sementara dan baru boleh beroperasi jika izin telah dilengkapi. 

"Kami merekomendasikan agar Finns Beach Club agar ditutup sementara sampai menunggu dasar hukum dan kelengkapan administrasi yang sesuai dengan Undang-Undang," kata Budi Utama di rapat Komisi I, Kamis (13/2/2025).

Anggota Komisi I lainnya seperti Ketut Rochineng, Somvir, I Nyoman Oka Antara juga meminta Finns Beach Club ditutup sementara.

Rochineng menjelaskan harus ada tindakan tegas dari eksekutif terhadap beach club yang melanggar. Begitu juga anggota komisi lainnya yang meminta Finns menghentikan operasionalnya sementara waktu. 

Tuntutan Finns Beach Club ditutup berawal dari kejadian pesta kembang api yang diadakan di tengah upacara keagamaan umat Hindu di Pantai Berawa.

Finns dinilai tidak menghormati agama Hindu dan adat istiadat Bali karena menggelar pesta di tengah upacara keagamaan.

Setelah kejadian itu, Pemkab Badung dan Pemprov Bali pun turun melakukan sidak hingga menemukan izin Finns Beach Club tidak lengkap. 

Pemprov Bali kemudian mengeluarkan surat teguran dan meminta agar Finns Beach Club melengkapi izin dalam tenggat waktu 60 hari.

Namun hingga 60 hari, Finns Beach Club belum bisa melengkapi perizinan Persetujuan Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut DPRD harusnya persetujuan Amdal diurus sebelum membangun sebuah usaha, bukan setelah bangunan jadi dan beroperasi. 

Rekomendasi Komisi I DPRD Provinsi Bali tidak langsung disetujui oleh Perwakilan Pemprov Bali sehingga menimbulkan perdebatan alot.

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan kewenangan untuk menutup Finns Beach Club ada di pemerintah pusat, karena Finns merupakan kategori Penanaman Modal Asing (PMA). 

"Kami akan mengkaji rekomendasi DPRD Bali, akan tetapi karena ini investasi PMA kewenangannya ada di pemerintah pusat," tutur Tjok Pemayun.

Kadispar juga menjelaskan bahwa setelah sidak yang dilakukan oleh Pemprov Bali, Finns langsung mengurus kelengkapan izin yang diminta dan sebagian sudah didapatkan.

Adapun mengenai Amdal belum bisa selesai karena menunggu sidang dari Kementerian LHK. Finns Beach Club sudah mengajukan persetujuan Amdal namun tidak bisa selesai dalam kurun waktu 60 hari kerja karena harus melalui beberapa proses di Kementerian.

Argumen Kadispar dibantah oleh sejumlah anggota Komisi I. Meskpun kewenangan PMA ada di pusat, Pemprov Bali seharusnya tetap memiliki wewenang sebagai pemerintah daerah karena Finns membuka bisnis di Pulau Dewata.

Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, menegaskan bahwa jika izin usaha belum lengkap, seharusnya Finns Beach Club ditutup sementara. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper