Bisnis.com, DENPASAR – Distribusi LPG 3 Kg di Nusa Tenggara Barat terus diperketat sebagai upaya penggunaan LPG subsidi tepat sasaran sesuai golongan yang berhak menerima.
Pertamina bersama Pemda di Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan gas LPG 3 kg subsidi di sejumlah sektor usaha jasa laundry dan rumah makan di wilayah Kabupaten Bima dan Kota Bima sepanjang Agustus 2024.
Sejumlah usaha laundry dan rumah makan menjadi tujuan pengawasan terpadu tersebut. Hal itu guna memastikan penggunaan LPG 3kg subsidi tepat sasaran sesuai golongan yang berhak menerima.
Dalam inspeksinya, Pertamina menyasar pada usaha dengan omset diatas 1 miliar, salah satunya di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Sejalan dengan pelaksanaan pengawasan LPG Subsidi Tepat Pertamina bersama Pemerintah Kabupaten Bima dan Kota Bima, Kamis lalu (22/8), Pemerintah Kabupaten Sumbawa laksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa titik SPBE, agen dan pangkalan di wilayah Kabupaten Sumbawa. Sidak tersebut dilakukan untuk mengevaluasi langsung ketersediaan LPG 3kg subsidi.
Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah menjelaskan bahwa stok LPG di SPBE tergolong aman. Namun ada catatan bahwa beberapa pangkalan mengalami kekosongan stok akibat tingginya permintaan dari masyarakat.
“Saya langsung perintahkan Kabag Ekonomi untuk meminta tambahan suplai. Alhamdulillah permintaan kita langsung direspons. Saat ini beberapa kendaraan pemuat gas elpiji untuk ribuan tabung sedang dalam perjalanan ke Sumbawa,” jelas Mahmud dari siaran pers, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga
Area Manager Comm Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menjelaskan beberapa kabupaten kota di Nusa Tenggara Barat telah dilaksanakan penambahan fakultatif LPG 3 kg, yang mana penyaluran fakultatif ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mengamankan ketahanan stock mengingat tingginya permintaan dari masyarakat. Di sisi lain, dalam rangkaian inspeksi, Pertamina juga melaksanakan “trade in” agar pelaku usaha yang sudah tidak layak menggunakan LPG 3 kg subsidi bisa menukar penggunaan ke LPG non subsidi, Bright Gas.
“Menjaga ketahanan stok dan pelaksanaan pengawasan penyaluran LPG 3 kg subsidi merupakan dua hal berkesinambungan yang tentunya kita harapkan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Melalui Perpres 104 tahun 2007 dan Perpres 308 tahun 2019 telah ditetapkan perihal penggunaan LPG 3 kg subsidi untuk rumah tangga, usaha mikro (perorangan), petani sasaran dan juga untuk nelayan sasaran. Dalam aturan tersebut klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg telah ditentukan oleh pemerintah dan kami harapkan para pelaku usaha turut mendukung program Subsidi Tepat LPG melalui kegiatan usahanya,” ujar Ahad.
Peranan pemerintah daerah sangat penting dalam keberhasilan program Subsidi Tepat Sasaran ini. Melalui tugas pengawasan dan edukasi kepada konsumen masyarakat dan pelaku usaha agar selalu menggunakan LPG sesuai peruntukan.
"Kami mengimbau kepada pelaku usaha dan juga untuk rumah tangga yang mampu, agar menggunakan gas yang tidak bersubsidi agar subsidi dari pemerintah bisa dipergunakan untuk bidang kemasyarakatan yang lain seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Harapan kami mari kita arif untuk penggunaan barang subsidi agar nanti dapat tepat sasaran untuk kesejahteraan bersama,” pungkas Ahad.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan penugasan oleh pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg bersubsidi. Pertamina bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi agar tepat sasaran.