Bisnis.com, DENPASAR – Dinas Pariwisata Bali mencatat sudah 247 warga negara asing (WNA) yang berada di Bali dideportasi atau dikembalikan ke negara asalnya karena melanggar peraturan izin tinggal dan melakukan tindak pidana selama berada di Pulau Dewata.
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali mulai dari overstay atau berada di Bali melebihi izin tinggal sesuai dengan pasal 116 jo pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 tahun 2001 tentang Keimigrasian yang berbunyi orang asing yang tidak dapat memperlihatkan dokumen atau menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggalnya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian/mayoritas ini dilakukan oleh WNA yang awalnya masuk sebagai wisatawan.
Selain masalah overstay, banyak WNA juga bekerja secara ilegal di Bali, Tjok Bagus menyebut profesinya mulai dari makelar tanah, villa, kemudian jasa rental kendaraan hingga jasa website. Kemudian pelanggaran WNA lainnya seperti membuat keributan, menganiaya warga lokal, tidak membayar saat belanja di minimarket.
“Jadi ratusan WNA yang dideportasi itu masalahnya beragam, termasuk yang melakukan tindak pidana, dalam catatan kami ada 38 WNA yang melakukan tindak pidana,” jelas Tjok Bagus melalui live streaming, Selasa (8/6/2024).
Salah satu tindak pidana yang paling ekstrem yang dilakukan oleh WNA yakni membuat laboratorium narkoba di Bali. Ini terungkap Mei 2024, dimana Polisi membongkar sindikat praktek haram yang dilakukan oleh WNA asal Ukraina. Kasus besar lainnya praktik yoga erotis yang sempat viral dilakukan oleh sejumlah WNA di Ubud, Kabupaten Gianyar.
Untuk menekan pelanggaran wisatawan, Pemprov Bali membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata, yang khusus bertugas di destinasi wisata untuk mengawasi dan mengamankan aktivitas wisatawan.
Baca Juga
Tjok Bagus menyebut Satpol PP Pariwisata dalam bertugas harus sopan, humanis namun tegas jika ada pelanggaran. Selain itu, Bali juga telah menerbitkan aturan do and don't, sebuah aturan yang berisi tindakan terlarang bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali. aturan do and don't ini diberikan di pintu masuk Imigrasi saat wisatawan baru tiba di Bali.
Selama semester I/2024, jumlah kunjungan wisman ke Bali mencapai 2,9 juta wisman, atau 45,39% dari 6,4 juta wisatawan yang berkunjung ke Indonesia. Bali menjadi pintu utama masuknya wisatawan ke Indonesia. Angka kunjungan ini juga sudah meningkat 23,615 jika dibandingkan dengan periode yang sama di 2023 yang jumlah kunjungannya 2,35 juta orang.
WNA asal Australia menjadi wisatawan paling banyak yang masuk Bali, menurut pada Juni saja wisman Australia yang masuk sejumlah 131.391 orang, disusul oleh India, Tiongkok dan negara lainnya.
Besarnya angka kunjungan ini belum beriringan dengan kualitas wisatawan yang masuk. Terlihat dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan selama berada di Bali. Upaya yang dilakuan pemerintah saat ini memperketat pengawasan terhadap orang asing di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah Bali. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat, termasuk para wisatawan," jelas Pramella dari keterangan resminya.
Pramella juga menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti kepolisian, imigrasi, dan dinas pariwisata, untuk memastikan pengawasan yang efektif dan terpadu. Walaupun pengawasan diperketat, Pramella memastikan bahwa Bali tetap menyambut wisatawan dengan ramah dan terbuka.