Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

103 Orang WNA Pelaku Kejahatan Cyber Hanya Kena Deportasi, Begini Penjelasan Imigrasi

Sebanyak 103 WNA tersebut tidak bisa diproses hukum di Indonesia karena tidak menjadikan Indonesia objek kejahatan.
Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) asal Taiwan ditangkap Imigrasi./Ist
Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) asal Taiwan ditangkap Imigrasi./Ist

Bisnis.com, MANGUPURA - Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang ditangkap oleh Imigrasi di sebuah villa karena melakukan kejahatan cyber skimming hanya dikenakan sanksi deportasi tanpa proses pidana. 

Direktur Pengawas dan Penindakan Keimingrasian, Saffar Muhammad Godam menjelaskan 103 WNA tersebut tidak bisa diproses hukum di Indonesia karena tidak menjadikan Indonesia objek kejahatan, mereka hanya menjadikan Bali sebagai markas, sedangkan sasaran skimming mereka di luar Indonesia. 

"Setelah kami melakukan penangkapan dan BAP, kami menemukan mereka menyalahgunakan izin keimigrasian dengan melakukan kegiatan di luar aturan undang - undang, sehingga kami akan mendeportasi mereka dalam waktu dekat. Sedangkan untuk tindak pidana, kami tidak menemukan unsur tersebut karena korbannya semua di luar negeri walaupun mereka melakukannya dari Indonesia," jelas Godam kepada media, Jumat (28/6/2024). 

Ratusan WNA Taiwan yang terdiri dari 91 laki - laki dan 12 perempuan ini masuk ke Bali secara bertahap mulai 2023 hingga 2024, mayoritas menggunakan visa kunjungan dan Kitas. Mereka menyewa villa besar, lantai tiga dengan halaman yang luas di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan sebagai lokasi operasi.

Sedangkan aktor intelektual yang memerintahkan mereka, menurut Godam berada di luar negeri, mereka dikontrol secara online

Awal terungkapnya kasus ini ketika Imigrasi mendapat informasi dari BAIS TNI, dan laporan kepala lingkungan atau RT setempat yang melihat banyaknya warga asing keluar masuk villa dalam waktu yang lama. Operasi penangkapan kemudian dilakukan pada 26 Juni 2024 sore. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 450 unit handphone, ipad, laptop, hingga printer

Para pelaku akan dideportasi setelah berkoordinasi dengan Kedutaan Taiwan yang ada di Indonesia, untuk biaya pemulangan menurut Godam akan ditanggung oleh para pelaku, keluarga maupun pihak Taiwan. Pemerintah Indonesia tidak akan menanggung biaya deportasi, selama biaya belum ada mereka akan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. 

Terkait dengan kemungkinan keterlibatan warga lokal, Imigrasi mengungkap tidak ada keterlibatan warga maupun pemilik villa. Para pelaku menyewa villa seperti wisatawan lainnya tanpa diketahui aktivitas sebenarnya oleh pemilik villa maupun warga sekitar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper