Bisnis.com, DENPASAR — Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial BK yang sempat divonis 2 tahun 10 bulan penjara karena kasus skimming atau pembobolan ATM secara ilegal dideportasi dari Bali setelah masa penahanan berakhir.
Berdasarkan putusan PN Denpasar, BK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 30 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). BK terlibat kasus skimming pada 2021, kemudian ditangkap sekitar Oktober 2021 di sebuah villa di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menjelaskan bahwa deportasi dilakukan pada 2 April 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai. "BK telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-Warsawa menggunakan maskapai yang sama," terang Suhendra.
Baca Juga
Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, BK dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menjelaskan setiap WNA yang melanggar hukum di Indonesia akan langsung dideportasi ke negara asalnya, dan masuk dalam daftar penangkalan. Premella menyebut tidak mentolerir pelanggaran hukum oleh WNA. Penegakan hukum keimigrasian harus ditegakkan dengan tegas dan konsisten untuk menciptakan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.
"Kasus BK merupakan contoh nyata komitmen Kemenkumham Bali dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari pelanggaran hukum. Kemenkumham Bali tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Bali," ujar Pramella.