Bisnis.com, DENPASAR – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi pria berinisial AP, seorang mantan narapidana narkotika asal Rusia. AP Dideportasi setelah menjalani masa hukumannya selama 10 tahun.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menjelaskan AP telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (8/5/2024). Mantan pengedar narkoba di Bali ini diberangkatkan ke Rusia dengan rute (DPS) Denpasar – (DOH) Doha dan dilanjutkan menuju Rusia dengan rute (DOH) Doha - (SVO) Moscow - Rusia.
Sebelumnya AP diketahui telah menjalani vonis pidana penjara selama 10 tahun denda Rp2 miliar rupiah subsider 4 bulan di Lapas Kelas II Kerobokan yang telah selesai pada 13 April 2024. AP ditangkap polisi pada tanggal 6 Januari 2017 di kantor Pos Sunset Road, Kuta, Badung.
“AP ditangkap usai mengambil paket yang dialamatkan di Kantor Pos Sunset Road, Box 80361. Paket yang diketahui berisikan narkotika jenis Methamphetamine seberat 106,62 gram bruto atau 104,19 netto yang diduga sabu itu ditujukan kepada orang yang bernama Miche Kaiser,” jelas Pramella dari siaran pers, Rabu (8/5/2024)
Imigrasi kemudian memberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal seumur hidup sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan peraturan keimigrasian, AP dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pramella menambahkan bahwa, pendeportasian AP merupakan komitmen Kemenkumham Bali dalam hal ini Imigrasi Bali dalam menegakkan hukum keimigrasian. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar selalu menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga
“Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Bali mematuhi peraturan dan norma yang berlaku,” ujar Pramella.