Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Jadikan Bumdes dan Bupda Pangkalan LPG

Bumdes dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (Bupda) bakal dijadikan pangkalan LPG 3 kg untuk dengan tujuan menyalurkan LPG lebih tepat sasaran.
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani.
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani.

Bisnis.com, DENPASAR — Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (Bupda) atau badan usaha milik desa adat bakal dijadikan pangkalan LPG 3 kg untuk dengan tujuan menyalurkan LPG lebih tepat sasaran. 

Pangkalan berbasis Bumdes dan Bupda ini merupakan inisiasi Pemerintah Provinsi Bali yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Pemprov juga menyampaikan usulan kepada Dirjen Migas terkait penambahan kuota LPG 3 kg ke Bali untuk mengantisipasi kelangkaan yang terjadi terutama menjelang hari raya atau hari besar keagamaan dengan mempertimbangkan kebutuhan LPG 3 kg berdasarkan permintaan dan usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan menjelaskan Pemprov Bali telah mengusulkan kepada Menteri ESDM dan Dirut Pertamina agar Bumdes atau Bupda dapat dijadikan pangkalan atau sub pangkalan LPG 3 kg.

"Supaya penggunaannya bisa tepat sasaran, Disamping juga mengusulkan agar LPG 3 kg menjadi harga pasar (bukan subsidi barang) tetapi subsidi diberikan langsung kepada KK atau rumah tangga sasaran sehingga memperkecil peluang terjadinya disparitas harga hingga tindakan pengoplosan," jelas Setiawan dari siaran pers dikutip Selasa (12/3/2024). 

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya-upaya dalam penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran yaitu dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada pangkalan dan pengecer di masing-masing Kabupaten/Kota di Bali. 

Disamping itu, Pemerintah Provinsi Bali telah meningkatkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg menjadi 18 ribu di tingkat pangkalan sesuai dengan Pergub Bali Nomor 63 Tahun 2022 dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 866/01-C/Hk/2022. 

"Kendala di lapangan masih sering ditemukan harga di tingkat pengecer lebih dari Rp20.000 rupiah, dan bahkan mencapai Rp25.000 rupiah. Disamping itu di lapangan masih banyak pengguna LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan peruntukan atau tidak tepat sasaran. Dimana seharusnya LPG 3 kg hanya diperuntukan untuk kebutuhan memasak bagi rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran," ujar Mahendra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper