Bisnis.com, DENPASAR - Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi mengoperasikan 30 layanan pemeriksaan otomatis atau autogate di terminal internasional, Bandara Internasional Ngurah Rai.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan pengoperasian autogate akan mempersingkat waktu pemeriksaan penumpang yang datang dari luar negeri. Silmy mengklaim dengan autogate, pemeriksaan hanya membutuhkan waktu 15 - 25 detik.
“Pemeriksaan keimigrasian menggunakan autogate menerapkan teknologi Face Recognition dan Border Control Management (BCM). Dengan integrasi kedua teknologi tersebut maka proses pemeriksaan keimigrasian hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per pelintas”, jelas Silmy Karim di sela peresmian autogate di Bandara Ngurah Rai, Rabu (6/3/2024).
Agar dapat menggunakan autogate, WNA wajib menggunakan paspor elektronik dan telah memiliki visa yang valid antara lain E-VOA atau E-Visa yang diajukan secara online ke imigrasi atau bisa juga melakukan pembelian VOA melalui konter Molina Lite yang ada pada terminal kedatangan.
Adapun WNA negara ASEAN yang merupakan subjek bebas visa dapat menggunakan autogate dengan terlebih dahulu melakukan registrasi di evisa imigrasi. Para pelintas juga dapat memindai barcode yang terdapat di area imigrasi dan melakukan registrasi melalui tautan yang tersedia untuk dapat melintas menggunakan autogate.
Sementara bagi WNI, autogate dapat digunakan oleh seluruh pemegang paspor baik paspor elektronik maupun paspor biasa non-elektronik. Saat akan menjalani pemeriksaan keimigrasian dengan autogate, pengguna harus memastikan seluruh bagian wajah terlihat dengan jelas. Aksesoris seperti topi, masker atau lainnya yang menutup wajah harus dilepaskan lebih dahulu. Sampul paspor juga harus dibuka sebelum melakukan pemindaian (scan).
Baca Juga
Setelah memindai halaman biodata paspor, pengguna dapat masuk kemudian menghadapkan wajah pada layar di bagian depan untuk pemindaian wajah (face recognition). Jika sudah terpindai dan sistem tidak menunjukkan informasi yang mencurigakan, pintu autogate akan terbuka dan pengguna bisa langsung melanjutkan perjalanannya.
“Sistem autogate langsung memverifikasi orang asing saat pemindaian paspor, jadi langsung mencocokkan antara data paspor dengan data E-VOA, E-Visa atau bebas visa miliknya. Tak hanya memudahkan pemeriksaan, Ditjen Imigrasi juga mengutamakan aspek keamanan negara dengan menghubungkan sistem perlintasan dengan database Interpol dan database cegah tangkal (cekal). Hal ini untuk menangkal masuknya orang asing yang terlibat kejahatan ataupun catatan lainnya pada database kami,” terang Silmy Karim.