Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Ketentuan Berusaha di Bali, WNA Australia Dideportasi

WNA bersangkutan tinggal di sebuah villa di daerah Kediri Tabanan sejak sekitar tahun 2020
Ilustrasi deportasi./Ist
Ilustrasi deportasi./Ist

Bisnis.com, DENPASAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan deportasi kepada Warga Negara Asing (WNA) Australia berinisial TAW karena melanggar ketentuan izin berusaha dan izin tinggal di Pulau Dewata.

Deportasi dilakukan pada 21 Februari 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menjelaskan alasan dilakukan pendeportasian diambil setelah investigasi yang dilakukan oleh pihak imigrasi terhadap status izin tinggal dan aktivitas bisnis TAW. 

Yang bersangkutan tinggal di sebuah villa di daerah Kediri Tabanan sejak sekitar tahun 2020, adalah pemegang KITAS Investor di PT. TWC sejak 12 September 2019. Akan tetapi setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan pelanggaran terhadap aturan imigrasi terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya.

“Dalam keterangannya, PT.TWC yang bergerak dalam bidang konsultasi manajemen, telah bekerja sama dengan salah satu agensi jasa keimigrasian di Bali (MVB) sejak akhir 2020. Kemudian ditemukan bahwa ada ketidakkonsistenan antara kegiatan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan dengan izin yang digunakan. PT. TWC terbukti menjalankan kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan kode KBLI pada lampiran Nomor Induk Berusaha (NIB). KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan unit usaha berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan,” jelas Romi dari keterangan resminya, Kamis (22/2/2024).

Atas dasar temuan ini, Kemenkumham Bali mengambil keputusan untuk melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal keimigrasian sekaligus pendeportasian terhadap TAW. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan imigrasi dan ketidaksesuaian antara aktivitas bisnis dengan jenis izin tinggal keimigrasian yang dimiliki.

Selanjutnya TAW diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Februari 2024 untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Romi menyebutkan bahwa sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. 

"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya”, terang Romi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper