Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Overstay Karena Tertipu Biro Perjalanan, WNA Ceko Dideportasi dari Bali

WNA asal berinisial MS, yang berasal dari Ceko dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena overstay selama 9 bulan di Bali.
Deportasi warga Negara Asing (WNA) asal berinisial MS, yang berasal dari Ceko./Ist
Deportasi warga Negara Asing (WNA) asal berinisial MS, yang berasal dari Ceko./Ist

Bisnis.com, DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) asal berinisial MS, yang berasal dari Ceko dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena overstay selama 9 bulan di Bali

MS yang diketahui menggunakan Visa On Arrival yang berlaku hingga 19 April 2023 untuk berlibur, ditemukan telah overstay selama 280 hari tanpa izin tinggal yang sah. Dia sendiri tiba di Indonesia pada 19 Februari 2023 dan telah melakukan sekali perpanjangan izin tinggalnya.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin tinggal MS yang sudah tidak berlaku di Indonesia. Tim langsung bergerak ke wilayah kabupaten Tabanan, dimana MS tinggal, dan berkoordinasi dengan pihak adat setempat. 

Saat ditemukan kondisinya memprihatinkan, MS tampak kurus dan lemah serta tidak memiliki biaya hidup yang cukup. Setelah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut, MS mengaku mengetahui bahwa izin tinggalnya telah berakhir dan mengalami overstay.

Dia juga menjelaskan bahwa dirinya rutin membayar setiap bulan untuk memperpanjang izin tinggalnya melalui biro perjalanan. Akan tetapi ketika paspornya dikembalikan kepadanya pada Desember 2023 diketahui bahwa ternyata izin tinggalnya tidak diurus sehingga ia menjadi overstay dan ia mengakui sudah tidak memiliki uang lagi untuk memperpanjang izin tinggalnya. 

"Walaupun ia berdalih hal tersebut bukan sepenuhnya kesalahannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau tidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun," Jelas Dudy dari siaran pers, Rabu (11/2/2024).

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan MS ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Dudy menerangkan setelah MS didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya MS dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. 

Wanita tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (6/2/2024) dengan tujuan akhir Vaclav Havel Prague International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. MS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. 

"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya" ujar Dudy.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali. Ia mengimbau kepada seluruh WNA untuk selalu menaati peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

"Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing. Tindakan tegas akan diambil, termasuk deportasi," tegas Romi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper