Bisnis.com, DENPASAR – Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat berinisial MAM dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah ditangkap di kawasan wisata Ubud karena kedapatan mengemis atau meminta uang kepada warga dan wisatawan.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan MAM terlihat mengemis di Bintang Supermarket, Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Warga yang resah dengan keberadaan MAM melapor ke Satpol PP, dan segera direspons oleh Satpol PP dengan mengamankan MAM pada 16 November 2023.
Saat diinterogasi, WNA berusia 69 tahun ini tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
MAM kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar agar dapat ditangani sesuai ketentuan keimigrasian. Karena belum bisa dideportasi, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan MAM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 17 November 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Baca Juga
“Setelah didetensi selama 69 hari dan pihak Konsulat Amerika Serikat bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman, akhirnya MAM dapat dideportasi dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 26 Januari 2024 dengan tujuan akhir Seattle Tacoma International Airport - Amerika Serikat dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar,” jelas Dudy dari siaran pers, Minggu (28/1/2023).
Selanjutnya, WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Namun, demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto yang menjelaskan pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, serta dilakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia
"Kami berharap seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku" ujar Romi.