Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengemis di Ubud, Warga Amerika Serikat (AS) Dideportasi

Warga AS, MAM terlihat mengemis di Bintang Supermarket, Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat berinisial MAM dideportasi karena mengemis di Ubud, Bali/Istimewa
Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat berinisial MAM dideportasi karena mengemis di Ubud, Bali/Istimewa

Bisnis.com, DENPASAR – Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat berinisial MAM dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah ditangkap di kawasan wisata Ubud karena kedapatan mengemis atau meminta uang kepada warga dan wisatawan.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan MAM terlihat mengemis di Bintang Supermarket, Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Warga yang resah dengan keberadaan MAM melapor ke Satpol PP, dan segera direspons oleh Satpol PP dengan mengamankan MAM pada 16 November 2023.

Saat  diinterogasi, WNA berusia 69 tahun ini tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

MAM kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar agar dapat ditangani sesuai ketentuan  keimigrasian. Karena belum bisa dideportasi, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan MAM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 17 November 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

“Setelah didetensi selama 69 hari dan pihak Konsulat Amerika Serikat bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema  pinjaman, akhirnya  MAM dapat dideportasi dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 26 Januari 2024 dengan tujuan akhir Seattle Tacoma International Airport - Amerika Serikat dengan  pengawalan petugas  Rudenim  Denpasar,” jelas Dudy dari siaran pers, Minggu (28/1/2023).

Selanjutnya, WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat  dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Namun, demikian keputusan penangkalan lebih lanjut  akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto yang menjelaskan pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, serta dilakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia

"Kami berharap seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku" ujar Romi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper