Bisnis.com, DENPASAR – Jajaran pemerintah di Provinsi Bali mulai mengimplementasikan Kartu Kredit Indonesia (KKI) dalam belanja yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Direktur Operasional dan TI BPD Bali, Ida Bagus Setia Yasa menjelaskan hampir semua Pemda sudah mengimplementasikan pada 2024. “Semua Pemda sudah menggunakan mulai dari Pemprov Bali, Kemudian Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Jembrana, Buleleng dan lainnya. Itu sudah semua, karena memang 2024 ini ditargetkan semua sudah menggunakan,” jelas Setia Yasa, Selasa (23/1/2023).
Bank BPD Bali menyediakan KKI dalam tiga jenis mulai dari KKI berbasis QRIS, KKI kartu fisik hingga KKI online payment atau virtual card. Setia menjelaskan Bank BPD Bali sudah mampu menyediakan KKI online payment sehingga proses belanja Pemda semakin cepat dan lebih transparan.
Tersedianya KKI ini bertujuan agar belanja Pemda bisa langsung dibayarkan kepada rekanan atau pihak ketiga, terutama pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi mitra daerah, sehingga Pemda tidak meninggalkan hutang atau tunda bayar yang menyebabkan UMKM rugi.
“KKI ini bertujuan tujuannya agar jangan ada hutang Pemda di UMKM, sehingga UMKM itu hidup dan tidak ada kerugian UMKM,” jelas Setia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali berhasil memperoleh izin atau persetujuan resmi dari Bank Indonesia untuk pengembangan produk berupa Kartu Kredit Indonesia (KKI) fisik segmen pemerintah berlogo nasional berbasis GPN. BPD Bali sekaligus menjadi bank daerah pertama yang memperoleh izin KKI.
Baca Juga
Izin penerbitan KKI secara resmi diterbitkan oleh Bank Indonesia pada 4 Desember 2023 melalui surat Bank Indonesia Nomor : 25/626/DKSP/Srt/B. Surat persetujuan ini merupakan tonggak penting yang menandai kerja sama Bank BPD Bali dengan PT Artajasa Pembayaran Elektronis dan PT Jasuindo Tiga Perkasa, Tbk dalam pengembangan produk ini.
Bank Indonesia, sebagai regulator sistem pembayaran, memberikan persetujuan ini dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran, Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 24/7/PADG/2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran.
Dengan menerbitkan KKI, akan memungkinkan bank memberikan fasilitas kredit melalui kanal elektronik (e-channel) untuk pembayaran atas belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai, mengurangi risiko fraud, dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.