Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Detail Pungli di Udayana Terungkap, Begini Penjelasan Mantan Rektor

Mahasiswa dipunggut biaya sehingga mengakibatkan Unud menerima uang yang tidak sah atau pungli mencapai Rp4 miliar lebih.
Mantan Rektor Universitas Udayana tahun 2017-2021 Prof. Dr. dr Anak Agung Rakasudewi bersaksi untuk terdakwa mantan rektor Unud periode 2021-2023 Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Selasa (5/12/2023)./Antara-Naufal Fikri Yusuf.
Mantan Rektor Universitas Udayana tahun 2017-2021 Prof. Dr. dr Anak Agung Rakasudewi bersaksi untuk terdakwa mantan rektor Unud periode 2021-2023 Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Selasa (5/12/2023)./Antara-Naufal Fikri Yusuf.

Bisnis.com, DENPASAR - Mantan Rektor Universitas Udayana tahun 2017-2021 Prof. Dr. dr Anak Agung Rakasudewi mengakui tidak mengetahui ada pungutan liar terhadap 401 mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri saat dirinya menjabat sebagai rektor.

Hal itu terungkap saat Majelis Hakim pimpinan Agus Akhyudi memberikan sejumlah pertanyaan kepada Rakasudewi yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan rektor Unud periode 2021-2023 Prof. I Nyoman Gede Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Selasa (5/12/2023).

Hakim pada awalnya membuka dengan mengungkap bahwa ada 401 mahasiswa Unud yang masuk melalui jalur mandiri yang seharusnya tidak membayar SPI sesuai keputusan Rektor Unud, namun oleh panitia dimasukkan dalam sistem dan dipunggut biaya sehingga mengakibatkan Unud menerima uang yang tidak sah atau pungli mencapai Rp4 miliar lebih.

"Saudara tahu itu atau saudara nggak mau tahu ada permainan dari yang tidak lulus menjadi lulus dan dari yang lulus menjadi tidak lulus? Itu tanggung jawab saudara sebagai rektor Unud di mana?" kata Agus Akhgudi.

"Saya baru tahu saat pemeriksaan di Kejati (Kejaksaan Tinggi Bali), yang mulia," jawab Rakasudewi.

Jawaban tersebut pun ditimpal oleh majelis hakim dengan mempertanyakan kewenangannya sebagai pemimpin di Udayana yang seharusnya memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban panitia karena menurut hakim saksi Rakasudewi sebagai pimpinan tertinggi harus tahu terkait prosedur penerimaan mahasiswa baru tersebut.

"Saudara pernah melakukan monitoring atau evaluasi panitia untuk mengetahui sejauh mana prosesnya, bagaimana ini berjalan?," tanya hakim.

Rakasudewi mengelak dan mengatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan laporan dari panitia penerimaan mahasiswa baru yang saat itu dijabat oleh I Nyoman Gede Antara yang didudukan sebagai terdakwa dalam ruangan sidang tersebut.

"Itu yang saya tidak terima laporan dari panitia," jawabnya singkat.

Hakim Agus Akyudi pun membeberkan sejumlah temuan data penerimaan mahasiswa baru dimana sejak tahun 2018 sampai 2022 terdapat ratusan mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri dengan tatal kerugian mencapai Rp4 miliar dimana pungutan tidak sah paling banyak terjadi pada tahun 2019 dengan total Rp3 miliar lebih.

Pungutan tersebut menjadi tidak sah karena dalam surat keputusan rektor yang ditandatangani Rakasudewi tidak masuk dalam pungutan SPI, namun mahasiswa terpaksa membayar karena sistem yang dibuat mengharuskan mereka untuk mengisinya.

"Sekarang kejadian seperti itu. Tanggung jawab itu kena di saudara atau hanya ketua panitia?," tanya hakim lagi.

"Saya tidak tahu yang mulia," jawab saksi Rakasudewi menimpali pertanyaan hakim.

Namun hakim terus menggali jawaban dari saksi Rakasudewi yang saat itu mengaku bahwa itu merupakan kesalahan teknis yang dilakukan oleh panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Rakasudewi menjelaskan dirinya memiliki tugas yang sangat banyak ketika menjabat sebagai Rektor di Universitas Udayana.

Luasnya cakupan tugas sebagai rektor membuat dirinya tidak sempat untuk mengecek hal-hal teknis termasuk penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Karena itu, banyak tugas yang dilimpahkan begitu saja kepada pejabat di lingkungan Unud sehingga dirinya tak mengingat pasti detail kerja dari tim yang dipercayakannya sebagai rektor.

Di muka persidangan, Rakasudewi mengatakan sesuai dengan SK Permendikbudristekdikti yang menentukan kelulusan mahasiswa jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri adalah rektor.

Dalam pada kesempatan itu, Hakim membuka rekaman percakapan terdakwa I Nyoman Gede Antara yang memerintahkan Nyoman Putra Sastra (berkas penuntutan berbeda) terkait skema titip menitip dan perubahan nilai kelulusan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unud.

Dalam percakapan tersebut, ada perintah untuk meluluskan mahasiswa tertentu dengan mengubah nilai tes yang sudah ada di dalam sistem pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri. Terungkap ada tindakan untuk meluluskan siswa yang tidak lulus nilai dan menggagalkan yang lolos seleksi nilai.

Saksi Rakasudewi yang dikonfirmasi hakim setelah mendengar isi percakapan yang dibacakan mengenai kejadian tersebut mengaku tidak tahu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper