Bisnis.com, MANGUPURA – Universitas Udayana bakal menempuh jalaur pra peradilan atas kasus dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang menjerat rektor Nyoman Gde Antara dan tiga pejabat lainnya.
Tim Hukum Universitas Udayana, Nyoman Sukandia menjelaskan akan melakukan perlawanan terhadap penetapan tersangka rektor dan tiga pejabat lainnya, karena dinilai banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka rektor Unud tersebut. “Kami akan menempuh jalur pra peradilan untuk mendapatkan keadilan,” jelas Sukandia kepada media, Kamis (16/3/2023).
Sukandia mengaku akan segera berdiskusi lebih lanjut dengan tim hukum universitas dan Prof Antara sebagai pihak yang dipersangkakan dalam kasus ini. Pihaknya optimistis bisa mengalahkan jaksa di pengadilan praperadilan.
Baca Juga
Sukandia juga menjelaskan salah satu kejanggalan adalah temuan kerugian negara Rp443,9 miliar merupakan temuan yang tidak mendasar, karena dana SPI yang disetorkan oleh mahasiswa baru langsung masuk ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tidak mengalir ke rekening pribadi rektor seperti yang dituduhkan.
Mengenai peluang rektor Unud untuk mundur, kuasa hukum menilai rektor tidak perlu mundur dari jabatannya dan tetap bisa menjalani tugas seperti biasa karena statusnya sebagai tersangka tidak mengharuskan rektor mundur.
Kejaksaan Tinggi Bali menetap Antara bersama tiga anak buahnya dalam kasus pungutan dana sumbangan pengembangan institusi yang dilakukan sejak 2018 - 2022. Kejati menilai rektor Unud yang saat itu sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru dinilai turut serta dalam penarikan dana SPI yang tidak sesuai aturan. Kejati Bali menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp433,9 miliar.