Bisnis.com, DENPASAR - Tersangka korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gede Antara ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bali pada Senin (9/10/2023) setelah menjalani pemeriksaan kedua.
Setelah diperiksa sejak pukul 09.00 di Kejati Bali, Antara kemudian keluar dengan menggunakan rompi orange dan dibawa menuju mobil tahanan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan Rektor dan tiga tersangka lainnya yakni IKB, IMY, dan NPS akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.
Eka menjelaskan penahanan dilakukan sudah sesuai dengan prosedur, dimana berkas pemeriksaan semua tersangka sudah lengkap. Hasil tes kesehatan semua tersangka juga menunjukkan kondisi mereka sehat dan baik sehingga tidak ada halangan untuk penahanan.
"Penahanan kami lakukan untuk mempermudah pemeriksaan setiap dibutuhkan keterangan dari tersangka. Kami akan menitipkan tersangka di Lapas Kerobokan," jelas Eka, Senin (9/10/2023).
Eka menjelaskan hasil audit internal dan eksternal terhadap dana SPI Unud, ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp335 miliar. Para tersangka dikenakan pasal 12 huruf e junto 18 Ju 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Kasus dugaan korupsi dana sumbangan pendidikan mulai bergulir sejak 2022 ketika Kejati Bali menemukan indikasi pungutan sumbangan kepada mahasiswa baru nilainya tidak wajar dan melanggar aturan.
Baca Juga
Sebelum Kejati masuk melakukan pengusutan, Universitas negeri tertua di Bali ini viral di media sosial karena keluhan mahasiswa baru mahalnya sumbangan SPI untuk masuk fakultas atau program studi tertentu. Bahkan dana SPI untuk masuk Fakultas Kedokteran bisa tembus Rp1,2 miliar. Ada juga kebijakan yang mewajibkan mahasiswa baru Unud untuk tinggal di asrama berbayar, yang harganya dinilai mahal, belakangan aturan tersebut dicabut oleh rektor.