Bisnis.com, SOLO - Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara terjerat kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) tahun 2018-202.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara bersama tiga pejabat Unud yang sudah ditetapkan jadi tersangka lebih dulu.
I Nyoman Gde Antara diduga telah merugikan negara sebesar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100 dari hasil korupsi dana SPI.
"Berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, dilansir Selasa (14/3/2023).
Kasus ini terungkap ketika tiga pejabat Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS menjadi tersangka. Ketiganya merupakan panitia penerimaan mahasiswa baru di universitas tersebut.
Kejati Bali yang melakukan penyelidikan kasus ini menemukan alat bukti yang mengarah ke korupsi senilai Rp3,8 miliar yang dilakukan oleh tiga pejabat tersebut melalui modus sumbangan yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga
Kasus ini kemudian menyeret nama I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka keempat.
Berikut profil I Nyoman Gde Antara, rekor Universitas Udayana yang tersandung kasus korupsi: