Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Kabupaten Jembrana bersama DPRD Jembrana menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan seluruh potensi daerah yang belum dioptimalkan.
Peningkatan PAD akan dioptimalkan dari pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah sehingga dapat mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Bupati Jembrana, IGN Patriana Krisna atau yang akrab disapa Ipat menjelaskan peningkatan PAD akan mengoptimalkan pembiayaan pembangunan Jembrana yang sudah diprogramkan pemerintah. “Pembangunan suatu daerah akan berkembang dan berjalan dengan baik, jika berbagai sumberdaya dikelola dengan baik sehingga ada peningkatan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai segala jenis aspek pembangunan, ” jelas Ipat dikutip dari siaran pers, Kamis (26/10/2023).
Menurutnya hal tersebut jika dikaitkan dengan Otonomi Daerah, maka dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan daerah sekarang, hingga urusan rumah tangga daerah lebih diutamakan pada usaha-usaha untuk meningkatkan PAD. Sehingga dibutuhkan paradigma yang baru dalam pembangunan ekonomi daerah dengan timbulnya orientasi pembangunan daerah untuk PAD.
Ipat juga menjelaskan dengan diberlakukannya UU Otonomi daerah Kabupaten/Kota, memberikan kesempatan yang besar bagi Pemda untuk memperbesar peranan dan kemampuan dalam pelaksanaan daerah yang dimiliki. Penerapan pola pembangunan dengan pengembangan potensi ekonomi melalui penggunaan sumber daya dan sektor strategis, harus menjadi landasan utama bagi daerah dalam bertindak.
“Dengan adanya pungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Pemda dapat mengatur distribusi dan mengalokasikan peruntukan pajak dan retribusi, sehingga semua masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung dapat merasakan manfaat dari hasil pemungutan Pajak dan Retribusi yang dilakukan oleh pemerintah daerah," ujar Ipat.
Baca Juga
Saat ini pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada 5 Januari 2022 telah diundangkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang telah mencabut Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
“Dalam ketentuan Pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini untuk mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan yang industri dan/atau usaha berdaya saing, perlu melakukan penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi," ujar Ipat.