Bisnis.com, DENPASAR--Kabupaten Jembrana berencana mendaftarka semua keluarga rentan hingga tenaga kerja harian lepas sampai pemuka agama untuk diikutsertakan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini akan diambil oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba untuk melindungi masyarakatnya ketika terjadi kecelakaan kerja. Hal tersebut dia tegaskan saat memberikan santukan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenegakerjaan kepada keluarga almarhum I Wayan Sudiarsa, seorang pemanjat kelapa yang meninggal karena terjatuh dari ketinggian 10 meter saat memanjat kelapa.
Ahli waris Sudiarsa mendapatkan santunan senilai Rp70 juta dari BPJS Ketenegakerjaan karena mengikuti program perlindungan ini. Tamba yang menyatakan belasungkawa terhadap keluarga almarhum Sudiarsa mengharapkan santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tentunya patut disyukuri dan agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Dia menekankan santunan yang diterima Sudarsa merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Jembrana dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Astungkara, santunan ini merupakan bentuk tindak lanjut kesepakatan Pemerintah Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan, dimana semua tenaga kerja termasuk THL, pegawai di kantor, pekerja rentan, para pemuka agama, dan lapisan masyarakat lainnya juga akan kita daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, agar nantinya ketika terjadi hal yang tak diinginkan, ahli waris juga memperoleh santunan," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (25/10/2023).
Jembrana menjadi kabupaten pertama di Bali yang memberikan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Desa. Satu desa 10 tenaga kerja dengan angsuran Rp16.800/orang tiap bulan selama satu tahun.
Baca Juga
Adapun jumlah pekerja rentan yang di cover setiap desanya berjumlah 10 orang pekerja rentan di 41 desa dengan keseluruhan total 410 orang pekerja rentan. Kategori pekerja rentan meliputi Nelayan, petani, tukang ojek, buruh harian, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri, pedagang kaki lima dan ekerja lainnya yang tidak penerima upah dari Perusahaan/Tempatnya bekerja.
Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Jembrana I Gusti Irany menjelaskan almarhum I Wayan Sudarsa tercatat sebagai pekerja rentan di BPJS Ketenagakerjaan Jembrana, dimana pekerja rentan merupakan pekerja yang tidak penerima upah dari perusahaan atau tempatnya bekerja.
"Jadi almarhum ini merupakan pekerja rentan yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, almarhum ini tercatat sebagai pekerja mandiri jadi bayar secara mandiri yang setiap bulanya itu Rp16.800 ," ujar Irany.