Bisnis.com, DENPASAR – Wakil ketua komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti angkat suara soal korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang menyeret tiga pejabat Universitas Udayana.
Menurut Wilujeng tiga pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali harus diproses secara hukum sesuai dengan perbuatannya. “Memang ini perbuatan orang per orang bukan institusi, tentu mereka yang bersalah harus diproses secara hukum, seharusnya ini bisa diantisipasi jika kedisiplinan bisa dilakukan oleh penyelenggara,” jelas Wilujeng di Denpasar, Jumat (17/1/2023).
Menurut Wilujeng pungutan dana SPI sudah sesuai dengan undang-undang tetapi sifatnya tidak wajib dan tidak bisa dijadikan sebagai alat seleksi masuk satu perguruan tinggi. Anggaran pendidikan yang nilainya Rp604 triliun atau 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) seharusnya sudah cukup untuk membiayai institusi pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi tanpa harus membebankan SPI lagi kepada masyarakat.
“Seharusnya tidak ada lagi istilah pendidikan yang mahal, karena dari anggaran pendidikan Rp604 triliun tersebut jika dikelola dengan baik maka cukup. Untuk operasional pendidikan dasar, hingga perguruan tinggi, kemudian untuk dana BOS saja realisasinya tidak mencapai Rp300 triliun, jadi seharusnya cukup,” ujar Wilujeng.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati juga angkat suara soal korupsi di kampus negeri tertua di Bali tersebut. Cok Ace menyayangkan masih adanya oknum yang berani melakukan korupsi.
“Kami tentu menyayangkan terjadinya pelanggaran hukum dengan kasus-kasus seperti itu (korupsi), apalagi terjadinya di Bali,” ujar Cok Ace.
Baca Juga
Cok Ace mengatakan jika sumbangan institusi seperti SPI harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum atau UU yang berlaku sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam implementasinya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Unud yakni IKB, IMY, NPS sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI dalam penerimaan mahasiswa baru tahun 2020/2021. Ketiga tersangka diduga kuat melakukan korupsi senilai Rp3,8 miliar dari pungutan kepada mahasiswa baru. Dari penyelidikan Kejati, ketiga tersangka diduga melakukan pungutan dengan tarif yang tidak wajar kepada 320 mahasiswa yang akan masuk ke Unud.