Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Widastri Penjaga 3T Simpanan Nasabah BPR Pasar Umum yang Dilikuidasi LPS

Yuliana Candra tersenyum sumringah karena depositonya di BPR Pasar Umum, di Kota Denpasar dinyatakan layak dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Ketut Widastri mantan Kabid Dana BPR Pasar Umum yang telah dilikuidasi oleh LPS, berjasa membantu menjaga simpanan milik nasabah. bisnis/harian noris
Ketut Widastri mantan Kabid Dana BPR Pasar Umum yang telah dilikuidasi oleh LPS, berjasa membantu menjaga simpanan milik nasabah. bisnis/harian noris

Bisnis.com, DENPASAR — Yuliana Candra tersenyum sumringah karena depositonya di BPR Pasar Umum, di Kota Denpasar dinyatakan layak dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Tidak bisa dibayangkan jika tabungannya yang sudah bertahun-tahun dikumpulkan dari bekerja sebagai penjahit tidak terjamin.

Dengan cairnya dana deposito tersebut, Yuliana bisa melanjutkan hari tuanya tanpa khawatir. “Senang sekali,” ujarnya kepada Bisnis pada akhir pekan lalu ketika ditanya terkait depositonya.

Ungkapan kebahagiaan juga terpancar dari seorang ahli waris nasabah BPR Pasar Umum, I Gede Gusti Ngurah Aris Prasetya. Pria yang bekerja di salah satu bank umum ini menceritakan, almarhum ibunya merupakan nasabah sekaligus karyawan BPR Bank Pasar Umum sejak 1992. Di bank yang berlokasi di Jalan Teuku Umar tersebut, almarhumah menempatkan deposito senilai Rp2,5 miliar. 

Bersyukur, sejak 2015, nilai deposito itu sudah dipecah. Sebanyak Rp2 miliar diatasnamakan oleh ibunya, dan Rp500 juta menggunakan nama berbeda. Keputusan itu diambil almarhum karena mengikuti aturan LPS, yakni batas penjaminan yang dijamin. Keputusan itu benar-benar akhirnya menjadi penyelamat. Pada November 2022 silam, sang ibu meninggal dunia karena sakit. Masih di bulan sama, BPR Pasar Umum dilikuidasi oleh LPS.

“Saya senang karena simpanan almarhum ibu dinyatakan layak dijamin dan cair tanpa ribet,” jelasnya.

Yuliana, dan I Gede Gusti Ngurah Aris Prasetya mewakili sekitar 1.400 nasabah BPR Pasar Umum yang dilikuidasi oleh LPS pada November 2022 silam. Bank ini masuk daftar dalam 119 bank di seluruh Indonesia yang dilikuidasi oleh LPS sejak periode 2005 hingga Mei 2023.

Khusus di Bali, BPR Pasar Umum menambah daftar panjang BPR di Pulau Dewata yang ditutup oleh LPS. Catatan Bisnis, sebelumnya sudah ada beberapa BPR di Bali yang dilikuidasi sejak 2009. Rinciannya BPR Sri Utama pada Mei 2009, BPR Satya Adhi Perdana pada 18 Mei 2010, BPR Legian pada 3 November 2017, BPR Calliste Bestari pada 13 Agustus 2019, BPR Sewu Bali pada 2 Maret 2021.

Meski memiliki persoalan sama hingga harus dihentikan operasinya oleh OJK dan diambil LPS. Ada satu perbedaan mendasar yang membedakan BPR Pasar Umum dengan bank lain. Hampir seluruh simpanan di BPR ini ternyata layak dijamin LPS. Hingga 31 Juli 2023, LPS telah membayar klaim simpanan layak bayar terhadap 1.433 rekening nasabah BPR Pasar Umum dengan nominal Rp20,72 miliar. Sampai saat ini, tinggal 1% atau senilai Rp786 Juta yang belum dicairkan oleh nasabah bank ini.

Fenomena ini belum tentu terjadi BPR lain yang telah ditutup. Biasanya, ada saja simpanan milik nasabah di bank yang ditutup tidak dijamin LPS. Penyebabnya, dianggap tidak memenuhi aturan 3 T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Serta, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank. Namun, nasabah di BPR Pasar Umum hampir semuanya bisa diselamatkan. Salah duanya adalah Yuliana, dan I Gede Gusti Ngurah Aris Prasetya. Kalaupun ada yang belum dicairkan, hal itu disebabkan karena masih ada nasabah belum mengurus administrasi ke LPS.

Usut punya usut, hal itu terjadi karena kegigihan petugas BPR Pasar Umum dalam mengedukasi nasabah sejak puluhan tahun lalu. Salah satu orang yang berjasa besar adalah Ni Ketut Widastri, mantan Kabid Dana BPR Pasar Umum. Widastri bekerja di bank yang berlokasi di pusat kota Denpasar ini sejak 1986. Dia pernah menduduki berbagai posisi mulai dari pemasaran, hingga terakhir di bagian dana. Posisi tersebut mewajibkannya menghimpun dana nasabah ritel.

Dia bercerita sudah mencari nasabah hingga pelosok Bali seperti daerah Bukit, Kuta Selatan sejak 1987. Diakuinya, dulu sebelum ada aturan LPS, dirinya tidak memiliki acuan standar suku bunga. Namun, sejak 2005, seiring kemunculan LPS, bank tempatnya bekerja mengikuti standardisasi pemberian suku bunga. Menurutnya, saat itu ada batas suku bunga dan simpanan. Sesuatu yang baru ini mengharuskannya memberikan edukasi bagi nasabah.

Sejak itulah, dia mulai rutin mengedukasi nasabahnya. Ilmunya diperoleh dari selebaran yang selalu dikirimkan oleh LPS ke bank, dan pelatihan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia. Dari pendidikan otodidak tersebut, Widastri kemudian meneruskan informasi kepada pemilik deposito yang akan jatuh tempo. Biasanya dia menjelaskan perihal batas simpanan hanya Rp2 miliar dan batas bunga. Jika ada nasabahnya memiliki rekening Rp2 miliar, dan bertambah nilainya karena suku bunga, maka akan disarankan memindahkan suku bunga ke rekening lain. Tujuanya agar aman.

Edukasi ini disampaikan kepada satu persatu pemilik deposito yang akan jatuh tempo. Semangatnya dilatarbelakangi ingin memberikan layanan terbaik bagi nasabah. Sejak itu dirinya sudah menerapkan prinsip prudent atau kehati-hatian kepada nasabah. Selain itu, alasan lainnya adalah untuk bekerja dengan baik dan tidak merugikan nasabahnya. Pasalnya, nasabah yang dilayani rerata merupakan nasabah lama di BPR Pasar Umum. Nasabah BPR Pasar Umum berasal dari berbagai profesi seperti dokter, pengusaha hotel hingga pedagang. Semunya nasabah loyal, bahkan ada sejak dirinya bekerja di bank tersebut.

“Nasabah saya hampir semuanya patuh, dan mau mendengarkan saya. Selalu saya bilang, daripada stress di belakangan mendingan cari aman saja,” tuturnya wanita yang kini sudah memiliki satu orang cucu ini.

Jika ada nasabah memohon agar diberikan suku bunga lebih tinggi dari acuan LPS, Widastri sudah punya solusi. Dia mendorong nasabah tersebut menempatkan di bank lain dengan risiko besar tidak dijamin ketika bank bermasalah. Biasanya, cara ini membuat nasabahnya urung menempatkan dana di bank lain. Menurutnya, suka duka melayani dan mengedukasi nasabah yang dirasakannya sudah tidak terhitung. Dia ingat pernah melayani nasabah yang meminta suku bunga tinggi.

Jika ada nasabah cerwet yang menuntut suku bunga lebih besar dengan jaminan dana yang ditempatkan lebih besar. Untuk tawaran jenis ini biasanya langsung ditolaknya. Ada juga nasabah yang cuek sehingga mau tidak mau dirinya harus rutin mengingatkan perihal aturan. Meski demikian, sebagian besar nasabahnya patuh dengan penjelasannya.

Widastri mengaku mendapatkan informasi terkait suku bunga hingga aturan 3T dari ketertarikannya akan ilmu. Dia mengatakan sering mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Bank Indonesia. Dari pelatihan dan training tersebut akhirnya memahami peran dan keberadaan LPS. Selain itu, banyak selebaran informasi dari LPS masuk ke banknya bekerja setiap bulan. Selebaran inilah yang kemudian dipelajari dengan teliti.

Jerih payahnya bertahun-tahun tersebut menuai hasil ketika BPR Pasar Umum dinyatakan pailit. Wanita bersuamikan mantan Kabag Humas Pemkot Denpasar I Made Erwin Suryadarma ini menyatakan kini dirinya memiliki kelegaan. Kerja kerasnya untuk rutin memberi edukasi terbayar dengan dijaminnnya seluruh rekening milik nasabah BPR Pasar Umum. Meskipun merasakan kesedihan mendalam karena tempat bekerjanya sejak puluhan tahun ditutup, masih ada kebanggaan kecil dirasakan.

Dia menceritakan ada salah satu nasabahnya adalah wanita usia usia 78 tahun. Nasabah tersebut bergabung mulai dari bawah. Dari awalnya bekerja kemudian menabung sedikit demi sedikit, kemudian menyewa kos-kosan, dan kini berhasil memiiliki sebanyak 50 unit kamar kos-kosan. Jika nasabah dengan profil seperti itu tidak diberikan edukasi, hasilnya tentu akan merugikan dengan situasi seperti sekarang. 

“Sejak awal, saya bekerja iklas, dan berusaha tidak melanggar aturan. Saya berusah jelaskan ke nasabah, kalau bunga di atas LPS uang bisa tidak kembali. Makaya daripada stress lebih baik ikuti aturan, jadi nasabah senang,” jelasnya.

Keberadaan seorang Widastri sangat vital bagi perbankan, khususnya di daerah. LPS menilai masih ada masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi LPS. Berdasarkan data klaim penjaminan yang dihimpun sejak 2005 hingga Mei 2023, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS ialah Rp2,12 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,75 triliun (82%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 271.237 rekening bank. Dan terdapat Rp373 miliar (18%) milik 19.101 rekening bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T). 

Sebagai informasi, prosentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76 persen disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi TBP LPS. Oleh karena itu, kehadiran sosok Widastri akan sangat membantu LPS menjaga hak-hak nasabah jika terjadi persoalan di kemudian hari.

petugas LPS memberikan penjelasan kepada Yuliana
petugas LPS memberikan penjelasan kepada Yuliana

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon menghimbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Ketiga, tidak terindikasi dan/atau melakukan tindakan fraud.

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS.   

“LPS juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS maka menginfokan kepada nasabah bahwa simpanan tidak akan dijamin baik pokok maupun bunganya,” tutup Haydin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper