Bisnis.com, DENPASAR – Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) terus melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah BPR Pasar Umum yang sudah dilikuidasi. Pembayaran klaim ini dilakukan setelah BPR Pasar Umum dicabut izin operasinya oleh OJK pada 25 November 2022.
Hingga Juli 2023, LPS sudah membayarkan klaim senilai Rp20,72 miliar kepada 1.433 rekening nasabah BPR Pasar Umum.
Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS Hermawan Setyo Wibowo menjelaskan LPS telah membayar klaim simpanan nasabah BPR Pasar Umum secara bertahap sejak 12 Desember 2022 atau kurang lebih dua minggu sejak BPR tersebut ditutup.
Baca Juga : Bos LPS: Nabung di Bank, Jangan di Bawah Kasur |
---|
“Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah merupakan salah satu bentuk komitmen LPS yang bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Simpanan nasabah akan dijamin LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank asal memenuhi syarat layak bayar seperti diatur oleh undang-undang. Jadi, asal memenuhi syarat 3T, nasabah tidak perlu khawatir, simpanannya akan dijamin LPS,” ungkap Hermawan, Jumat (25/8/2023)
Lebih lanjut, Hermawan mengungkapkan bahwa syarat 3 T tersebut antara lain pertama, simpanan nasabah tercatat pada pembukuan bank, kedua tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku, ketiga tidak menyebabkan bank menjadi gagal, misalnya tidak memiliki kredit macet.
"Masyarakat kami imbau juga agar aware terhadap tawaran cashback. Sebab cashback akan diperhitungkan juga dalam komponen bunga," jelasnya.
Hermawan menegaskan LPS akan selalu berkomitmen untuk terus berkomitmen dalam mengedukasi masyarakat bahwa menyimpan uang paling aman adalah di bank. Masyarakat diminta tidak khawatir untuk menyimpan uang di bank selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Pasar Umum yang beralamat di Jalan Teuku Umar, Komplek Pertokoan Bisnis Center Blok C-1, Desa/Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Menurut OJK Regional 8 Bali Nusra, BPR Pasar Umum ditutup karena kondisi keuangannya yang terus memburuk. Berbagai upaya penyelamatan sudah dicoba, tetapi karena tidak ada itikad baik dari manajemen Bank maka OJK mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasi bank tersebut.