Bisnis.com, DENPASAR – Angkasa Pura I (AP I) selaku pengelola Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali mengajukan keringanan pajak ke Pemerintah Kabupaten Badung dengan alasan masih mengalami kerugian senilai Rp725 miliar walaupun pergerakan penumpang sudah meningkat signifikan.
AP I menemui langsung ketua DPRD Badung, Putu Parwata pada Selasa (20/6/2023) untuk mengomunikasikan keinginan tersebut. Putu Parwata menjelaskan manajemen AP I yang datang menemui dirinya untuk membahas insentif pajak yang diajukan oleh AP I.
“Mereka menjelaskan masih rugi Rp725 miliar sehingga mengajukan insentif pajak, seperti pajak bumi bangunan (PBB),” jelas Parwata kepada media, Selasa (20/6/2023).
Permohonan keringanan pajak secara resmi sudah dilakukan oleh AP I beberapa waktu lalu, Parwata mengaku sudah Pemkab sudah melakukan koordinasi dengan DPRD. Dari hasil koordinasi dengan Pemkab dan AP I, Parwata memberi sinyal akan menyetujui insentif pajak tersebut. Pemkab mempertimbangkan alasan AP I yang masih rugi besar sejak pandemi Covid-19.
Menurut Parwata insentif pajak bagi badan usaha bisa diberikan dengan alasan yang jelas seperti bencana yang menyebabkan bisnis perusahaan tersebut rugi. Dalam kondisi Bandara Ngurah Rai saat ini, menurut Parwata masuk kategori tersebut, karena pandemi selama dua tahun berdampak ke sepinya penumpang bandara.
“Kerugian yang dialami oleh AP I juga sudah diaudit dan hasil auditnya sudah dipublikasikan melalui website Kementerian Keuangan, sehingga landasannya jelas. Kami juga meminta Pemkab untuk memproses permintaan ini seperti penerbitan SPT, surat insentif pajak dan dokumen lainnya,” jelas Parwata.
Baca Juga
Sebagai informasi, pergerakan penumpang Bandara Ngurah Rai hingga Mei 2023 mencapai 7,8 juta penumpang, dengan jumlah penumpang internasional mencapai 4 juta pergerakan dan 3,64 juta penumpang domestik. Dalam kondisi normal Bandara Ngurah Rai melayani 2416 juta penumpang.