Bisnis.com, DENPASAR - Pelaku pariwisata di Bali menanggapi positif kebijakan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencabut bebas visa kunjungan bagi 159 negara.
Baca Juga
Dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.GR.01.07 tahun 2023, kementerian Hukum dan HAM mencabut bebas visa kunjungan bagi 159 negara dengan beberapa pertimbangan, antara lain kebijakan bebas visa kunjungan dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bebas visa juga dinilai telah berdampak luas ke gangguan ketertiban umum.
Dari 159 negara tersebut, banyak negara besar seperti Amerika Serikat, Saudi Arabia, termasuk Rusia, Ukraina yang selama ini banyak warga negaranya melanggar aturan di Bali. Hanya negara ASEAN yang masih dipertahankan bebas visa sesuai dengan komitmen negara - negara ASEAN.
Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana, menjelaskan langkah Kemenkumham ini bisa menyaring masuk wisatawan ke Bali, dan menekan masuknya wisman nakal ke Pulau Dewata. Menurutnya, aturan baru Kemenkumham ini mempertegas aturan sebelumnya.
"Aturan ini lebih mempertegas aturan yang sudah berjalan saat ini, dimana yang bisa mendapat free visit visa atau bebas visa kunjungan hanya negara ASEAN saja," jelas Gus Agung saat dikonfirmasi Bisnis, Jumat (16/6/2023).
Pelaku pariwisata di Bali tidak khawatir kunjungan wisman akan turun dengan kebijakan baru ini, menurut Gus Agung ini kesempatan Bali untuk mendatangkan wisman berkualitas yang memang benar-benar liburan di Bali.