Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov dan Polda Bali Akan Sanksi Tempat Usaha Transaksi Pakai Kripto

Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia menurut undang-undang
Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho saat menjelaskan perihal ancaman bagi pelaku usaha yang menggunakan kripto sebagai alat transaksi pada Minggu (28/5/2023). Bisnis/Istimewa
Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho saat menjelaskan perihal ancaman bagi pelaku usaha yang menggunakan kripto sebagai alat transaksi pada Minggu (28/5/2023). Bisnis/Istimewa

Bisnis.com, DENPASAR – Tempat usaha di Bali yang memberikan layanan atau menyediakan layanan transaksi dengan kripto bakal dikenakan berbagai sanksi mulai dari administratif, denda, pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana. 

Langkah ini mulai diambil oleh Pemprov Bali bersama Bank Indonesia dan Polda Bali menyusul adanya indikasi kuat banyak tempat usaha seperti cafe, restoran, hingga tempat yoga yang menyediakan layanan pembayaran dengan kripto untuk para pelanggan mereka. Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

“Wisman yang memakai kripto untuk alat pembayaran di Bali bakal dikenakan sanksi berupa sanksi administratif hingga deportasi. Kemudian pelaku usaha yang menyediakan juga bakal kami tindak tegas dengan sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha dan sanksi keras lainnya,” jelas Koster kepada media, Minggu (28/5/2023). 

Koster juga meminta masyarakat aktif melapor jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh wisman, maupun tempat usaha yang masih menyediakan kripto sebagai alat pembayaran di tempat usahanya.Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali, Trisno Nugroho menegaskan jika kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Pihaknya juga mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap tempat usaha yang diindikasikan kuat menggunakan kripto baik yang berada di Canggu, Seminyak, Ubud hingga Buleleng. Trisno menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pemilik usaha mengaku tidak menyediakan kripto sebagai alat pembayaran.

“Temuan kami, para pelaku usaha yang kami datangi tidak menggunakan kripto, mereka tahu hanya rupiah merupakan alat pembayaran  sah,” jelas Trisno. 

Selain Bank Indonesia, Polda Bali juga sudah melakukan penyelidikan terhadap tempat usaha yang diduga kuat menggunakan kripto. Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menjelaskan setidaknya ada delapan lokasi atau tempat usaha yang sudah diselidiki dan hingga saat ini proses penyelidikannya masih berlangsung. Kapolda menjelaskan jika proses penyelidikan dilakukan secara tertutup, artinya Polri akan menginvestigasi tempat usaha tersebut secara diam - diam tanpa diketahui oleh pemilik atau pengelola usaha.

“Penyelidikan tertutup untuk mendapatkan hasil yang akurat, karena kalau terbuka mereka pasti mengaku tidak menyediakan,” ujar Jayan Danu


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper