Bisnis.com, DENPASAR – Tempat usaha di Bali yang memberikan layanan atau menyediakan layanan transaksi dengan kripto bakal dikenakan berbagai sanksi mulai dari administratif, denda, pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana.
Langkah ini mulai diambil oleh Pemprov Bali bersama Bank Indonesia dan Polda Bali menyusul adanya indikasi kuat banyak tempat usaha seperti cafe, restoran, hingga tempat yoga yang menyediakan layanan pembayaran dengan kripto untuk para pelanggan mereka. Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Wisman yang memakai kripto untuk alat pembayaran di Bali bakal dikenakan sanksi berupa sanksi administratif hingga deportasi. Kemudian pelaku usaha yang menyediakan juga bakal kami tindak tegas dengan sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha dan sanksi keras lainnya,” jelas Koster kepada media, Minggu (28/5/2023).
Koster juga meminta masyarakat aktif melapor jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh wisman, maupun tempat usaha yang masih menyediakan kripto sebagai alat pembayaran di tempat usahanya.Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali, Trisno Nugroho menegaskan jika kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Pihaknya juga mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap tempat usaha yang diindikasikan kuat menggunakan kripto baik yang berada di Canggu, Seminyak, Ubud hingga Buleleng. Trisno menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pemilik usaha mengaku tidak menyediakan kripto sebagai alat pembayaran.
“Temuan kami, para pelaku usaha yang kami datangi tidak menggunakan kripto, mereka tahu hanya rupiah merupakan alat pembayaran sah,” jelas Trisno.
Baca Juga
Selain Bank Indonesia, Polda Bali juga sudah melakukan penyelidikan terhadap tempat usaha yang diduga kuat menggunakan kripto. Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menjelaskan setidaknya ada delapan lokasi atau tempat usaha yang sudah diselidiki dan hingga saat ini proses penyelidikannya masih berlangsung. Kapolda menjelaskan jika proses penyelidikan dilakukan secara tertutup, artinya Polri akan menginvestigasi tempat usaha tersebut secara diam - diam tanpa diketahui oleh pemilik atau pengelola usaha.
“Penyelidikan tertutup untuk mendapatkan hasil yang akurat, karena kalau terbuka mereka pasti mengaku tidak menyediakan,” ujar Jayan Danu