Bisnis.com, DENPASAR—Pemprov Bali memutuskan membentuk Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata untuk mengawal pembangunan menuju terwujudnya pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.
Kadis Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan Gubernur Bali sudah mengeluarkan Surat Keputusan Terkait Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyeleggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Satgas ini dibentuk dengan SK Gubernur Bali Nomor 264/03-L/HK/2023 Tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata akan tetapi karena ada penambahan anggota dalam lampiran sehingga terjadi perubahan surat keputusan.
“Satgas ini tidak hanya bertugas karena adanya kasus, akan tetapi Satgas ini akan bertugas selama belum ada perubahan surat keputusan. Jadi tugasnya memang untuk mengawal pembangunan Pariwisata Bali menuju terwujudnya pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat,” jelasnya dikutip dari keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).
Satgas ini adalah gabungan semua unsur baik unsur pemerintah, masyarakat dan pelaku pariwisata yang ketuai oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, dan sebagai wakil ketua adalah Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali. Aggotanya adalah dinas-dinas terkait serta pengurus kepariwisataan di Pulau Dewata. Termasuk di dalamnya instansi vertical seperti imigrasi.
Tjok Pemayun menuturkan masing-masing bidang memiliki tugas yang berkaitan dengan tugas instansi asal, jadi dalam menjalankan tugas-tugas satgas tidak selalu bergerak dalam bentuk gabungan. Instansi tersebut dapat bergerak sendiri-sendiri disesuaikan tugas pokok dan instansi asal. Meskipun demikian koordinasi harus selalu dilakukan.
Dalam kondisi tertentu, anggota Satgas bisa bergerak secara gabungan beberapa instansi dengan tetap menjalankan tugas masing-masing. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses hukum sesuai dengan peraturan ataupun perundang-undangan yang dilanggar dan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada peraturan tersebut.
Baca Juga
“Satgas ini tidak hanya mengawasi orang asing atau wisatawan, akan tetapi melakukan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh kegiatan kepariwisataan, serta ketertiban umum yang berkaitan dengan kepariwisataan,” ujarnya
Keberadaan satgas ini diharapkan mampu mencegah lebih awal adanya potensi pelanggaran baik yang dilakukan oleh wisatawan, pelaku pariwisata maupun masyarakat.
“Masyarakat yang melihat atau mengetahui terjadinya tindak pelanggaran, agar bisa melapor ke instansi terkait yang ada dalam satgas, dan tidak memviralkan di media social,” ujarnya.