Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Bentuk Satgas Pariwisata, Masyarakat Diminta Lapor Daripada Memviralkan

Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata untuk mengawal pembangunan menuju terwujudnya pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.
Wisatawan mancanegara menunggu keberangkatan pesawat, di bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Selasa (28/11)./Bloomberg-Putu Sayoga
Wisatawan mancanegara menunggu keberangkatan pesawat, di bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Selasa (28/11)./Bloomberg-Putu Sayoga

Bisnis.com, DENPASAR—Pemprov Bali memutuskan membentuk Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata untuk mengawal pembangunan menuju terwujudnya pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.

Kadis Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan Gubernur Bali sudah mengeluarkan Surat Keputusan Terkait Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyeleggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.  Satgas ini dibentuk dengan SK Gubernur Bali Nomor 264/03-L/HK/2023 Tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata akan tetapi karena ada penambahan anggota dalam lampiran sehingga terjadi perubahan surat keputusan.

“Satgas ini tidak hanya bertugas karena adanya kasus, akan tetapi Satgas ini akan bertugas selama belum ada perubahan surat keputusan. Jadi tugasnya memang untuk mengawal pembangunan Pariwisata Bali menuju terwujudnya pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat,” jelasnya dikutip dari keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).

Satgas ini adalah gabungan semua unsur baik unsur pemerintah, masyarakat dan pelaku pariwisata yang ketuai oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, dan sebagai  wakil ketua adalah Ketua  Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali. Aggotanya adalah dinas-dinas terkait serta pengurus kepariwisataan di Pulau Dewata. Termasuk di dalamnya instansi vertical seperti imigrasi.

Tjok Pemayun menuturkan masing-masing bidang memiliki tugas yang berkaitan dengan tugas instansi asal, jadi dalam menjalankan tugas-tugas satgas tidak selalu bergerak dalam bentuk gabungan. Instansi tersebut dapat  bergerak sendiri-sendiri disesuaikan tugas pokok dan instansi asal. Meskipun demikian koordinasi harus selalu dilakukan.

Dalam kondisi tertentu, anggota Satgas bisa bergerak secara gabungan beberapa instansi dengan tetap menjalankan tugas masing-masing. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses hukum sesuai dengan peraturan ataupun perundang-undangan yang dilanggar dan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada peraturan tersebut.

“Satgas ini tidak hanya mengawasi orang asing atau wisatawan, akan tetapi melakukan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh kegiatan kepariwisataan, serta ketertiban umum yang berkaitan dengan kepariwisataan,” ujarnya

Keberadaan satgas ini diharapkan mampu mencegah lebih awal adanya potensi pelanggaran baik yang dilakukan oleh wisatawan, pelaku pariwisata maupun masyarakat.

“Masyarakat yang melihat atau mengetahui terjadinya tindak pelanggaran, agar bisa melapor ke instansi terkait yang ada dalam satgas, dan tidak memviralkan di media social,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Feri Kristianto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper