Bisnis.com, DENPASAR – Ratusan warga negara asing (WNA) yang berwisata di Bali terlibat pelanggaran lalu lintas hingga tindak pidana. Mayoritas WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas saat menggunakan sepeda motor.
Polda Bali mencatat pada periode 4 Maret hingga 30 April 2023, sebanyak 867 WNA terlibat pelanggaran lalu lintas. Jenis pelanggaran meliputi berkendara tanpa helm, tanpa kelengkapan surat atau menggunakan surat palsu.
Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Ketut Suardana, menjelaskan WNA Rusia tercatat paling banyak melakukan pelanggaran dengan angka 208 orang. Selain pelanggaran lalu lintas, banyak WNA yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Bali.
“Jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Bali yang melibatkan WNA pada 2022 meningkat 68,60 persen jika dibandingkan tahun 2021. Pada 2021 tercatat 35 kejadian, 2022 bertambah menjadi 68 kejadian. Sedangkan di tahun 2023, hingga April sudah tercatat sebanyak 25 laka lantas yang melibatkan WNA,” jelas Suardana dalam keterangan resminya, Selasa (9/5/2023).
Selain kecelakaan lalu lintas, puluhan WNA juga tersangkut kasus tindak pidana di Bali. hingga April tercatat sebanyak 34 WNA terlibat dalam tindak pidana yang saat ini tengah diproses secara hukum.
Suardana menyebut, ada sejumlah perkara yang kerap menyeret WNA seperti penyalahgunaan izin tinggal untuk melakukan aktivitas ilegal seperti membuka praktik yoga sex, hypnosis pleasure, fotografer profesional, membuka travel agent dan menjadi guide, mengajar mengemudi, menjual sayur dari rumah ke rumah hingga membuka usaha atas nama WNI.
Baca Juga
Ada juga pelanggaran umum yang belakangan mendapat sorotan warga di media sosial seperti penggunaan plat nomor palsu, tidak mengenakan helm, perkelahian dan tidak membayar makan di restoran. Tindak pidana narkotika yang melibatkan WNA juga menjadi perhatian jajaran Polda Bali.