Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali mencabut aturan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 di Pulau Dewata.
Dicabutnya pembatasan kegiatan masyarakat ini menjadi angin segar bagi pariwisata Bali yang saat sedang masuk dalam tahap pemulihan setelah terdampak pandemi selama dua tahun.
Pencabutan PPKM secara resmi dilakukan melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali, I Made Rentin menjelaskan dengan dicabutnya PPKM di Bali, kewajiban penggunaan masker tidak berlaku lagi. "Sanksi dan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker juga sudah tidak berlaku lagi," jelas Rentin dikutip dari siaran pers, Kamis (19/1/2023).
Rentin mengimbau kepada masyarakat walaupun sudah kewajiban menggunakan masker sudah dicabut dan acara keramaian sudah diperbolehkan, masyarakat Bali diminta tetap menjaga kebersihan dan menerapkan protokol kesehatan.
Walaupun PPKM sudah dihentikan dan semua regulasi yang mengandung sanksi dicabut, tetapi status bencana nasional non alam masih berlaku sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Baca Juga
“Tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama,” kata Rentin.