Bisnis.com, DENPASAR – Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat masih terjadi dan jika berlanjut dalam jangka waktu yang lama dikhawatirkan berdampak terhadap kredit peternak sapi.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Rico Rinaldy, menjelaskan kondisi kredit peternak sapi saat ini masih aman karena bukan kategori kredit bulanan, kelainan kredit yang disetor tahunan.
"Kami memang terus memantau kasus PMK dan dampaknya terhadap peternak yang mengambil kredit melalui KUR peternak sapi yang diprogramkan pemerintah. Hasil pantauan kami saat ini masih aman, karena penyetoran kreditnya kan tahunan, jadi kami belum mendapat pengajuan restrukturisasi," jelas Rico di Sumbawa, Jumat (17/6/2022).
Bunga kredit peternak khususnya di Lombok Timur sudah disubsidi oleh pemerintah kabupaten, sehingga petani hanya perlu menyetor nilai pokok utang setiap tahun. "Yang membuat peternak bertahan karena bunga hutang setiap bulan sudah disubsidi oleh Pemkab Lombok Timur, jadi peternak hanya menyetor pokok hutang saja, ini yang juga meringankan peternak," kata Rico.
Pemerintah kabupaten Lombok Timur sejak 2021 merealisasikan program KUR untuk peternak sapi dengan subsidi bunga oleh Pemkab Lombok Timur. Pada kuartal I/2022, jumlah debitur KUR sapi 5.188 debitur dengan nilai kredit Rp77,8 miliar.
Saat ini jumlah populasi sapi yang rentan terkena PMK di Pulau Lombok menurut data dari Pemprov NTB hingga 15 Juni 2022 mencapai 950.551 ekor. Kasus sapi sakit mencapai 16.401 ekor, sapi yang sembuh 13.493 ekor, sapi yang dipotong bersyarat 121 ekor dan sapi yang mati 17 ekor. Kasus PMK terbesar ada di kabupaten Lombok Tengah dengan jumlah kasus 9.999 ekor, kemudian Lombok Timur 9.041 ekor, Lombok Barat 7.410 kasus, Lombok Utara 3.154 dan kota Mataram 428 kasus. (C211)