Bisnis.com, MATARAM - Korban investasi ilegal atau bodong, dan pinjaman online (pinjol) ilegal di Nusa Tenggara Barat banyak dari kalangan berpendidikan tinggi.
Fenomena ini menurut OJK karena masih rendahnya literasi keuangan para korban dan tergiur oleh keuntungan besar yang ditawarkan oleh para pelaku. Banyak yang menjadi korban dari kalangan mahasiswa, guru, aparat dan profesi lainnya yang seharusnya tidak mudah tertipu dengan modus investasi yang tidak wajar.
Data dari OJK NTB mencatat terdapat 21 investor dan pinjol ilegal yang telah memakan korban selama 2021 dengan rincina Pinjol Ilegal antara lain Cash Maju, Dana Fast, Kreditin, Pundi Uang Kita, Dana Rakyat, dan Bina Kantong bersama. Sementara itu investasi bodong yakni Tiktok cash, Snack video, Go Champion, Auto Trade Clun Indonesia, Eurobit Investment, JAA Lifestyle, M-Pay Digital, Block Doge Chain, Licky Best Coin, Goldcoin, 7 Prime, PT IQ Target Tranding, Pembiayaan PV Schneider, CFG Internasional Investment, dan I-Doe Club.
Baca Juga
Kepala OJK NTB Rico Rinaldy menjelaskan masyarakat NTB perlu memahami skema investasi yang wajar dan pinjaman online yang resmi yang sudah mendapat izin OJK. "Jika penawaran untungnya sangat tinggi maka investasi itu sudah tidak wajar, ini yang harus dipahami," kata Rico, Jumat (14/1/2022)
OJK terus mengawasi operasi pinjol, jika tidak memenuhi ketentuan saat operasi atau memberikan kredit maka OJK akan mencoret dari daftar fintech legal. "Kami terus update, jika sudah tidak sesuai OJK tidak segan mencoret," ungkapnya.
OJK juga mendorong perbankan untuk mengambil alih pasar pinjaman online agar masyarakat NTB tidak terjebak pinjol dengan bunga yang besar. "Kami mendorong perbankan untuk mengambil celah di pinjol ini, saya sudah sampaikan ke perbankan agar berani mengambil celah itu, walaupun kreditnya high risk high return tetapi perbankan punya kekuatan," kata Rico. (K48)