Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Penerimaan Pajak NTB Tumbuh 22,49 Persen Menjadi Rp3,17 Triliun pada 2021

Penerimaan pajak tertinggi datang dari sektor pemerintahan sejumlah Rp683 miliar, disusul sektor kontruksi Rp584 miliar, perdagangan Rp488 miliar.
Harian Noris Saputra
Harian Noris Saputra - Bisnis.com 13 Januari 2022  |  08:50 WIB
Penerimaan Pajak NTB Tumbuh 22,49 Persen Menjadi Rp3,17 Triliun pada 2021
Ilustrasi. - Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, MATARAM - Penerimaan pajak di Nusa Tenggara Barat pada 2021 tumbuh 22,49 persen menjadi Rp3,17 triliun dibandingkan 2020 dengan penerimaan Rp2,58 triliun.

Data dari DJP Nusa Tenggara mencatat penerimaan pajak menurut jenis pajak berasal dari PPH sejumlah Rp1,8 triliun, melampaui target yang ditetapkan yakni Rp1,7 triliun. Pajak PPN dan PPnBM terserap Rp1,07 triliun, pajak PBB terserap Rp130 miliar atau naik 483 persen dibanding 2020 yang serapannya hanya Rp33 miliar. Pajak PTLL Rp79,2 miliar, dan pajak PPH DTP terserap Rp18,1 miliar.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Belis Siswanto menjelaskan penerimaan Kantor Penerimaan Pajak (KPP) Pratama yang ada di NTB meningkat pada 2021.

"KPP Pratama Mataram Barat pada tahun 2021 menyerap Rp1,18 triliun atau tumbuh 25 persen. Kemudian KPP Pratama Sumbawa Besar Rp747 miliar, KPP Pratama Mataram Timur Rp376 miliar, KPP Pratama Praya Rp515 miliar, KPP Pratama Raba Bima Rp346 miliar," jelas Belis, Rabu (12/1/2022).

Dari segi sektor, penerimaan pajak tertinggi datang dari sektor pemerintahan sejumlah Rp683 miliar, disusul sektor kontruksi Rp584 miliar, perdagangan Rp488 miliar, keuangan dan asuransi Rp287 miliar, pertambangan Rp320 miliar, dan sektor lainnya Rp808 miliar.

Penerimaan pajak melampaui target pada 2021 menurut Belis disebabkan oleh meningkatnya kesadaran masyarakat NTB untuk melakukan pembayaran pajak.

"Ada peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak, ditambah pelayanan di KPP Pratama yang terus kami tingkatkan, baik pelayanan langsung di kantor maupun pelayanan digitalnya," jelas Belis.

Jumlah wajib pajak di NTB 232.858 wajib pajak dengan rincian 21.615 wajib pajak badan, 211.243 wajib pajak orang pribadi dan 2.505 wajib pajak strategis. Dari segi kinerja kepatuhan wajib pajak, terealisasi 205.768 wajib pajak dari target 199.521 wajib pajak pada 2021.

"Kepatuhan jika dilihat dari jenis SPT terealisasi 103,13 persen pada 2021," kata Belis. (K48)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ntb mataram pajak daerah
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top