Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pergerakan Pesawat di Bandara Lombok Turun 35 Persen saat Periode Natal

Jumlah pergerakan penumpang turun menjadi 4.511 penumpang per hari pada periode natal 17-24 Desember.
Salah satu bentuk layanan pelanggan (customer service) virtual di Bandara Lombok yang dikelola PT Angkasa Pura I./Dok. Istimewa
Salah satu bentuk layanan pelanggan (customer service) virtual di Bandara Lombok yang dikelola PT Angkasa Pura I./Dok. Istimewa

Bisnis.com, MATARAM - Pergerakan pesawat di Bandara Internasional Zainudin Abdul Majid Lombok turun 35 persen saat periode natal 2021.

Data dari Angkasa Pura I menyebutkan pada periode natal tanggal 17-24 Desember 2021 pergerakan pesawat rata-rat 38 pergerakan per hari, turun 35 persen dibandingkan periode natal 2021 (yoy) dengan jumlah pergerakan rata-rata 59 pergerakan per hari.

Stakeholder Relation Manager Bandara Lombok Arif Haryanto menjelaskan seiring dengan penurunan jumlah pergerakan pesawat, jumlah penumpang juga turun pada periode Natal kali ini.

"Jumlah pergerakan penumpang turun 8,5 persen menjadi 4.511 penumpang per hari pada periode natal 17-24 Desember, pada 2020 di periode yang sama jumlah penumpang tercatat 4.932 orang penumpang per hari," jelas Arif kepada Bisnis, Sabtu (25/12/2021).

Walaupun pergerakan pesawat dan jumlah penumpang mengalami penurunan, kenaikan diharapkan terjadi saat periode tahun baru haru 2022. "Sampai saat ini angkanya memang masih tinggi tahun lalu. Tetapi kami masih menunggu hingga selesai tahun baru hingga 4 Januari 2022," ujar Arif.

Sementara itu, Pemprov NTB melalui Surat Edaran Gubernur melakukan pengetatan aktivitas selama periode natal dan tahun baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembatasan diberlakukan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk NTB harus sudah divaksin 2 kali dan negatif covid-19 dari rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.

Bagi angkutan logistik dari Jawa dan Bali yang masuk ke NTB saat periode Nataru, diwajibkan minimal rapid test antigen 1x24 jam bagi yang belum vaksin, bagi yang sudah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan rapid antigen yang berlaku 7 hari, dan yang sudah vaksin dengan dosis lengkap wajib menunjukan hasil negatif rapid antigen yang berlaku 14 hari. (K48)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper