Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pergerakan Pesawat di Bandara Lombok Turun 35 Persen saat Periode Natal

Jumlah pergerakan penumpang turun menjadi 4.511 penumpang per hari pada periode natal 17-24 Desember.
Harian Noris Saputra
Harian Noris Saputra - Bisnis.com 25 Desember 2021  |  15:58 WIB
Pergerakan Pesawat di Bandara Lombok Turun 35 Persen saat Periode Natal
Salah satu bentuk layanan pelanggan (customer service) virtual di Bandara Lombok yang dikelola PT Angkasa Pura I. - Dok. Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, MATARAM - Pergerakan pesawat di Bandara Internasional Zainudin Abdul Majid Lombok turun 35 persen saat periode natal 2021.

Data dari Angkasa Pura I menyebutkan pada periode natal tanggal 17-24 Desember 2021 pergerakan pesawat rata-rat 38 pergerakan per hari, turun 35 persen dibandingkan periode natal 2021 (yoy) dengan jumlah pergerakan rata-rata 59 pergerakan per hari.

Stakeholder Relation Manager Bandara Lombok Arif Haryanto menjelaskan seiring dengan penurunan jumlah pergerakan pesawat, jumlah penumpang juga turun pada periode Natal kali ini.

"Jumlah pergerakan penumpang turun 8,5 persen menjadi 4.511 penumpang per hari pada periode natal 17-24 Desember, pada 2020 di periode yang sama jumlah penumpang tercatat 4.932 orang penumpang per hari," jelas Arif kepada Bisnis, Sabtu (25/12/2021).

Walaupun pergerakan pesawat dan jumlah penumpang mengalami penurunan, kenaikan diharapkan terjadi saat periode tahun baru haru 2022. "Sampai saat ini angkanya memang masih tinggi tahun lalu. Tetapi kami masih menunggu hingga selesai tahun baru hingga 4 Januari 2022," ujar Arif.

Sementara itu, Pemprov NTB melalui Surat Edaran Gubernur melakukan pengetatan aktivitas selama periode natal dan tahun baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembatasan diberlakukan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk NTB harus sudah divaksin 2 kali dan negatif covid-19 dari rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.

Bagi angkutan logistik dari Jawa dan Bali yang masuk ke NTB saat periode Nataru, diwajibkan minimal rapid test antigen 1x24 jam bagi yang belum vaksin, bagi yang sudah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan rapid antigen yang berlaku 7 hari, dan yang sudah vaksin dengan dosis lengkap wajib menunjukan hasil negatif rapid antigen yang berlaku 14 hari. (K48)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

transportasi bandara lombok lombok ntb
Editor : Miftahul Ulum
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top