Bisnis.com, DENPASAR — Pemerintah Bali mulai mendata dan menertibkan kepemilikan aset tanah yang tersebar di seluruh kabupaten hingga tingkat desa.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan ada sejumlah aset lahan milik pemerintah provinsi yang diklaim pihak lain. Selain itu, aset lahan milik pemerintah provinsi tersebut juga ada yang statusnya belum jelas hingga saat ini.
"Kami mulai mendata, menertibkan, dan melakukan pemetaan terhadap aset, pertama apakah aset itu akan dibangun untuk infrastruktur lain atau tidak," katanya, Kamis (10/12/2021).
Menurutnya, jika lahan milik pemerintah provinsi tersebut tidak akan digunakan untuk membangun infrastruktur, maka pihaknya akan melihat potensi ekonomi yang dimiliki kawasan tersebut. Jika ternyata, secara potensi ekonomi, aset tersebut tidak mampu mendatangkan sumber pendapatan daerah dan luas lahan yang terhitung kecil, maka akan dihibahkan ke desa.
"Jika tidak dua-duanya dan lahan kecil misalnya 4 are sampai 10 are, dan tidak produktif, ini akan dihibahkan ke desa, dikelola tetapi tidak boleh di alih fungsikan," sebutnya.
Berdasarkan data Bisnis, pemerintah Bali memang mulai memanfaatkan pengelolaan aset lahan ke desa adat. Seperti misalnya, pembangunan gedung majelis desa adat (MDA) yang menggunakan lahan milik pemerintah provinsi.
Baca Juga
Contohnya, Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung yang dibangun di tanah aset milik Pemprov Bali seluas 10 are yang berlokasi di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan. Gedung MDA Tabanan yang berdiri diatas lahan milik Pemerintah Provinsi Bali dengan luas tanah 10 are.