Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendapatan Taksi Online di NTB Anjlok

Sepinya penumpang diakibatkan aktivitas masyarakat di NTB khususnya Kota Mataram dibatasi sehingga aktivitas seperti sektor pariwisata yang menjadi sumber penumpang para driver tidak ada.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, MATARAM - Taksi online di Nusa Tenggara Barat merasakan dampak pandemi covid-19 dari anjloknya pendapatan hingga 80 persen dibandingkan kondisi normal sebelum pandemi.

Jika sebelum pandemi pendapatan bersih driver taksi online rata-rata Rp200.000 hingga Rp300.000, setelah pandemi dengan berbagai kebijakan pembatasan yang berlaku pendapatan driver hanya Rp40.000. Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) NTB Yudi Muchlis menjelaskan para driver online roda empat lebih erdampak dibandingkan ojek online atau ojol.

"Kalau ojol walaupun menurun tetapi tidak sognifikan karena masih melayani pesan antar makanan, yang terdampak driver taksi online, pendapatannya turun drastis 80 persen dibandingkan sebelum pandemi, sekarang driver keluar hanya menghabiskan bensin karena dapat Rp40.000. Itu belum dipotong biaya dari aplikasi," jelas Wahyu kepada Bisnis, Kamis (12/8/2021).

Sepinya penumpang diakibatkan aktivitas masyarakat di NTB khususnya Kota Mataram dibatasi sehingga aktivitas seperti sektor pariwisata yang menjadi sumber penumpang para driver tidak ada.

"Apalagi dengan PPKM level empat di Mataram kemarin banyak driver yang dari Lombok Barat, Lombok Tengah tidak bisa masuk kota karena terhalang pemeriksaan, seperti belum vaksin," ujar Yudi.

Selain itu, persaingan taksi online di NTB dinilai belum sehat karena masih banyak driver ilegal yang belum memiliki izin sesuai dengan aturan. ADO mencatat hanya sekitar 148 driver taksi online yang legal dan membayar kewajiban PAD kepada daerah.

"Seribu lebih driver ilegal yang belum bisa ditegakkan sesuai aturan dan itu berdampak pada hilangnya pendapatan daerah dari taksi online," ujar Yudi.

Menurut Perda Nomor 5 Tahun 2018, setiap taksi online wajib membayar biaya izin Rp100.000 per tahun dan izin pelayan operasional Rp50.000 berlaku lima tahun. Dengan masifnya taksi online ilegal berdampak hilangnya potensi PAD. (K48)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper