Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

50 e-Warong di Lombok Timur Terancam Dicabut

E-Warong merupakan program warung yang dipilih pemerintah sebagai penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diterima oleh masyarakat pemegang kartu KKS.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, MATARAM - Sejumlah 50 e-Warong dari 411 e-Warong yang terpilih menjadi penyalur bantuan pemerintah terancam dicabut karena tidak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan pemerintah.

Tim verifikasi dan validasi e-Warong yang turun melakukan verifikasi lapangan menemukan 50 e-Warong yang tidak memenuhi Pedoman Umum (Pedum) dan ditemukan penyimpangan seperti e-Warong yang terpilih merupakan keluarga PNS, Polri, dan perangkat desa, tidak tersedianya daftar harga, transaksi dilakukan sampai di luar wilayah, dan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) lebih dari 300 KK hingga ditemukan ada e-Warong mengumpulkan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) sendiri.

Kepala Cabang Bank BRI Lombok Timur Aroef Sarifudin menjelaskan akan melakukan langkah pembinaan hingga pencabutan terhadap e-warong yang telah keluar dari peraturan yang telah ditetapkan.

"Kami akan melakukan pencabutan terhadap e-Warong yang ditemukan mengumpulkan KKS sendiri, kami sudah memberi peringatan. Kami telah menyiapkan pengganti sejumlah 76 calon yang saat ini masih diseleksi," jelas Arief dikutip dari rilis, Kamis (29/7/2021).

E-Warong merupakan program warung yang dipilih pemerintah sebagai penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diterima oleh masyarakat pemegang kartu KKS. Setiap pemegang KKS akan mengambil bantuan ke e-Warong yang telah ditunjuk di wilayah tempat domisili penerima. Setiap pemegang KKS akan menerima bantuan sembako senilai Rp200 ribu.

Sementara itu Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy meminta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bergerak aktif untuk mengawasi realisasi program e-Warong.

"Kami minta kepada TKSK yang di kecamatan untuk aktif melaporkan penyimpangan di lapangan, untuk e-Warong yang menyimpang hanya ada dua pilihan dibina atau diganti. Bagi e-Warong yang sama sekali tidak sesuai pedoman harus diganti," ujar Sukiman.(K48)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper