Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali menerapkan PPKM darurat di tujuh Kabupaten/kota mulai hari ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan terkait PPKM darurat yang berlaku di Bali, saat ini berada pada asesmen situasi pandemi level tiga sehingga akan mulai laksanakan PPKM Darurat mulai hari ini.
Dia menegaskan pertimbangan Bali masuk ke dalam level tiga karena masih masuk kedalam zona oranye, secara rinci kabupaten/Kota yang masuk zona oranye meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli.
"Kepada para pelaku usaha, diminta kesadarannya untuk mematuhi protokol kesehatan terkait batas waktu buka usaha yang harus dipatuhi," tuturnya dalam rilis, Kamis (1/7/2021).
Menurutnya, meskipun Kabupaten Tabanan dan Karangasem tidak masuk dalam zona oranye. Namun Gubernur Bali tetap mengharapkan seluruh Kabupaten/kota dapat diberlakukan PPKM darurat, sehingga tidak ada lagi di seluruh daerah kurang ketat dalam pengawasan protokol kesehatan.
"Dengan ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di setiap Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali," tambahnya.
Baca Juga
Dia turut berharap dengan dimulainya PPKM Darurat ini masyarakat dapat bersama bergotong royong untuk tetap menjaga protokol kesehatan, saling menjaga satu dengan yang lainnya agar Bali ini tetap aman dan nyaman sebagai bagian daripada destinasi pariwisata di Indonesia.