Bisnis.com, MATARAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat menyatakan 4.000 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang pulang sepanjang 2021 merupakan PMI unprosedural atau ilegal.
Angka 4.000 orang PMI unprosedural yang pulang menurut Disnakertrans NTB mengindikasikan masih banyak warga NTB yang ke luar negeri melalui jalur gelap. Tingginya angka PMI unprosedural dari NTB membawa risiko besar bagi PMI secara fisik karena kerap mendapatkan perlakuan semena-mena atau disiksa oleh majikan.
Kepala Disnakertrans NTB Gde Putu Ariadi menjelaskan risiko besar yang didapatkan bagi PMI yang nekat bekerja ke luar negeri dari jalur ilegal.
"PMI ilegal banyak membawa risiko fisik seperti siksaan, kemudian pemutusan kerja secara sepihak, jam kerja melebihi batas. Selain itu PMI ilegal juga rawan menjadi korban sindikat Tindak Pidana Penjualan orang (TPPO)," jelas Ariadi, Selasa (15/6/2021).
Sepanjang 2021, dari 14.000 orang PMI ilegal yang pulang, 4.000 orang merupakan PMI unprosedural atau ilegal. Mereka yang berangkat biasanya tegiur janji manis calo yang menawarkan ongkos murah untuk bekerja ke luar negeri.
Pemprov NTB menegaskan akan memutus rantai pemberangkatan PMI Ilegal ke luar negeri dengam program Zero Unprosedural PMI asal NTB. Pemprov membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemkab dan pemkot di seluruh NTB.
Baca Juga
"Program zero PMI unprosedural harus dimulai dari kelurahan dengan memberikan informasi job order dari negara tujuan di desa atau kelurahan di seluruh NTB, sehingga masyarakat yang berangkat tidak tertipu oleh calo," ungkap Ariadi.