Bisnis.com, JAKARTA – Untuk mencegah penularan Covid-19 lebih lanjut, pemerintah daerah Bali menerapkan aturan wajib tes swab PCR atau rapid test antigen untuk masuk Bali. Gubernur Bali berencana memberi subsidi harga tes agar tak memberatkan masyarakat.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, untuk mengatur mobilitas antarpulau Jawa dan Bali, Pemerintah Bali memberlakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri.
“Akhir tahun itu lewat udara harus swab PCR, kalau lewat laut bisa antigen. Tapi dengan aturan yang baru kami berlakukan sama, darat laut udara harus bawa hasil negatif swab PCR atau rapid antigen,” kata Wayan Koster dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Adapun, untuk kendaraan logistik, Gubernur Bali memberikan peraturan khusus, juga dengan bantuan Badan Nasional Penggunaan Bencana (BNPB).
Sebelumnya, para supir kendaraan logistik sempat melayangkan komplain atas aturan keluar masuk Bali menggunakan tes swab PCR atau rapid test antigen.
“Untuk transportasi logistik, kami akan bantu dari bantuan dari BNPB supaya tidak bayar,” kata Wayan Koster.
Baca Juga
Kemudian, untuk trasportasi umum di luar logistik, Wayan Koster mengatakan akan mengupayakan untuk berdialog dengan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberanan (ASDP) agar biayanya bisa disubsidi.
“Kalau bisa disubsidi Rp100.000. Di [Pelabuhan] Ketapang itu tes antigen cuma Rp150.000 dari harga maksimumnya Rp250.000. Begitu juga yang perjalanan udara, akan kami bicarakan juga Angkasa Pura," ujarnya.
Harapannya, walaupun ada pengaturan pembatasan sedemikian rupa dari pemerintah, agar tidak terlalu membebani masyarakat.
“Apalagi Jawa Bali cukup aktif transportasi logistiknya, jangan sampai terganggu supply bahan-bahan pokok ke Bali hanya karena ada aturan begini,” imbuhnya.