Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Bali bakal memodifikasi beberapa poin dari aturan tersebut.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan ada beberapa hal yang diubah dari instruksi yang ditetapkan Mendagri. Pertama soal wilayah yang diberlakukan PPKM. Dalam instruksi Mendagri diatur hanya dua wilayah yang diberlakukan PPKM, yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Namun, I Wayan Koster mengungkapkan akan memperluas PPKM ke lima wilayah, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan.
“Kami perluas karena wilayah ini berbatasan dan interaksi masyarakatnya tinggi serta high risk, sehingga diperluas dari dua wilayah menjadi lima,” kata Wayan dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Kedua, Wayan Koster mengatakan Pemerintah Daerah Bali juga tidak akan mengikuti poin terkait kapasitas perkantoran, yang mengatur kerja dari rumah/WFH 75 persen oleh Mendagri.
“Di Inmendagri 75 persen WFH, kami untuk kantor 50 persen 50 persen yang WFH dan WFO. Tapi, untuk layanan di RS 75 persen, layanan umum 75 persen, supaya tidak terganggu layanannya,” ujarnya.
Baca Juga
Selanjutnya, untuk jam malam di pusat perbelanjaan yang dibatasi sampai pukul 19.00, dijadikan batasan maksimal menjadi pukul 21.00.
“Karena kalau jam 19.00 orang baru pulang kantor belum sempat ngapa-ngapain, nanti restoran di Bali bisa mati,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah bakal menerapkan PPKM kepada masyarakat Jawa dan Bali dari tanggal 11 - 25 Januari 2021 melalui aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus Corona yang makin menjadi di Indonesia.
Dalam Inmendagri tersebut diatur antara lain untuk kerja dari rumah (WFH) 75 persen karyawan, kembali belajar daring, kegiatan restoran maksimal 25 persen kapasitas, pembatasan jam operasional pusat belanja hingga pukul 19.00, dan pembatasan kegiatan tempat ibadah dengan kapasitas maskimal 50 persen.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. PPKM akan dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.