Bisnis.com, DENPASAR - Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Bali hingga tahun 2019 menginventarisasi 249 unit cagar budaya dan pemerintah akan terus melakukan restorasi peninggalan sejarah tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram di Denpasar Sabtu menjelaskan Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus melaksanakan pelestarian terhadap cagar budaya, karena keberadaannya sangat penting sebagai petunjuk dan referensi tentang peradaban masa lalu yang tentunya sangat bermanfaat di masa depan.
"Kami secara serius melakukan pelestarian dan pemajuan terhadap kebudayaan. Hingga November 2019, kami berhasil menginventarisasi 249 unit dan merestorasi enam unit cagar budaya Denpasar," ucapnya.
Ia mengatakan berbagai program untuk melindungi cagar budaya di Kota Denpasar terus dimaksimalkan, mulai dari inventarisasi, restorasi serta pelestarian berkelanjutan sehingga cagar budaya tetap lestari dan menjadi wahana edukasi mengenai peradaban manusia.
Adapun jumlah cagar budaya yang telah terinventarisasi secara terperinci, yakni mulai 2017 terdapat 34 cagar budaya terdiri atas tiga situs, satu struktur, satu bangunan dan 29 benda.
Pada tahun 2018 terdapat 159 cagar budaya dengan rincian delapan situs, empat struktur, 14 bangunan dan 133 benda, tulis Antara.
Baca Juga
Sedangkan tahun 2019 terdapat 56 cagar budaya yang terdiri atas tiga situs, 15 struktur, satu bangunan dan 37 benda dengan jumlah keseluruhan selama tiga tahun terakhir yakni 249 cagar budaya.
Selain itu, Disbud bersama tim cagar budaya juga turut melaksanakan restorasi dalam perbaikan enam cagar budaya di Kota Denpasar.
Sementara itu, Kepala Bidang Cagar Budaya Disbud Kota Denpasar, I Ketut Gde Suaryadala didampingi staf Bidang Cagar Budaya Dewa Yudi Wasudewa menjelaskan inventarisasi cagar budaya merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan pemerintah kota guna meregistrasi cagar budaya.
Dari inventarisasi tersebut dapat menjadi acuan dalam usulan untuk diregistrasi pada portal registrasi nasional.
Adapun tergolong sebagai cagar budaya yakni situs, struktur, bangunan dan benda yang memiliki usia lebih dari 50 tahun, sehingga di dalamnya terkandung sebuah nilai sejarah yang melekat, utamanya pola arsitektur yang mencirikan peradaban pada saat pembuatan.
Selain itu memenuhi ketentuan termuat dalam pasal-pasal UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
"Dalam tiga tahun terakhir ini Disbud bersama Tim Cagar Budaya Denpasar secara berkelanjutan melaksanakan inventarisasi dan restorasi, serta seluruhnya sudah terdaftar dan diinput pada registrasi Cagar Budaya Nasional," katanya.