Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Tradisi Denpasar Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Empat karya budaya dari Denpasar ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia karena komitmen kota ini menjaga seni dan tradisinya.
Sejumlah seniman membawakan Tari Baris Tombak yaitu salah satu dari sembilan tari Bali yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya tak benda dalam parade Pesta Kesenian Bali ke-39 di Denpasar, Sabtu (10/6)./Antara-Nyoman Budhiana
Sejumlah seniman membawakan Tari Baris Tombak yaitu salah satu dari sembilan tari Bali yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya tak benda dalam parade Pesta Kesenian Bali ke-39 di Denpasar, Sabtu (10/6)./Antara-Nyoman Budhiana
Bisnis.com, DENPASAR-- Empat karya budaya dari Denpasar ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia karena komitmen kota ini menjaga seni dan tradisinya.
Empat karya budaya tersebut yakni tradisi ngaro dari Banjar Medura Intaran Sanur (adat istiadat dan ritus), sate renteng (kemahiran, adat istiadat dan ritus), legong binoh (seni pertunjukan), dan janger kedaton Sumerta dan Pegok Sesetan (seni pertunjukan).
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar IGN Bagus Mataram mengatakan penetapan usulan  empat tradisi sekaligus warisan budaya tak benda tersebut dilakukan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2019 yang dipimpin Dirut Warisan dan Diplomasi Budaya RI Nadjamudin Ramly bersama Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid, di Jakarta, Kamis (15/8/2019).
“Ini merupakan angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar,” katanya, Jumat (16/8/2019).
Menurut Mataram setahun lalu empat karya budaya asal kota ini telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional.
Empat karya itu adalah tari baris wayang (Banjar Lumintang) sebagai seni pertunjukan, tari baris cina (Desa Renon dan Sanur) sebagai seni pertunjukan, basmerah (Desa Taman Poh Manis) sebagai adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan di Desa Taman Poh Manis, dan tradisi ngerebong (Desa Kesiman) sebagai adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan.
Dengan penetapan tersebut ke depan tidak akan ada klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khusnya yang berasal dari Denpasar ini.
"Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak di klaim negara lain dan mengindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional," paparnya.
Setelah penetapan ini keempat warisan budaya tersebut akan terus dikawal sehingga bisa diakui pula secara internasional dan ditetapkan Unesco.
"Kita patut bersyukur dengan penetapan ini tradisi dan kebudayaan lainya akan tetap kita perjuangkan untuk diakui dunia,” ujarnya.
Ia menyebut sebanyak 272 karya budaya dari seluruh Indonesia termasuk empat karya budaya usulan Kota Denpasar yang masuk dalam 16 karya budaya Provinsi Bali turut diseleksi pada 13-15 Agustus 2019.
Seluruhnya dibahas dalam sidang yang akhirnya menetapkan 267 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Ssebelumnya, telah dilakukan beragam tahapan mulai dari pendaftaran, verifikasi lapangan, peninjauan langsung, dan terakhir sidang penetapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper