Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tempat Pembuangan Akhir Badung Berpotensi Melanggar Aturan

Pembangunan TPA mandiri dan atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berpotensi melanggar aturan.
Sapi makan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)./Antara-Syifa Yulinnas
Sapi makan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)./Antara-Syifa Yulinnas

Bisnis.com, DENPASAR - Polemik pembuangan sampah kawasan pariwisata Kabupaten Badung, masih berlanjut. Bahkan LBH Bali menilai, rencana pembangunan TPA mandiri dan atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berpotensi melanggar aturan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primarilaning mengatakan Kabupaten Badung hingga kini belum memiliki payung hukum mengenai pembangkit TPA ataupun TPST.

Menurutnya Perda Kabupaten Badung No.7 tahun 2013, menyebutkan setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah wajib memiliki izin Bupati.

"Namun sampai saat ini tata cara pengelolaan sampah yang seharusnya diatur dalam Peraturan Bupati, belum diatur," sebut Vany di sela-sela konferensi pers di Kantor LBH Bali, Senin (18/11/2019).

Dia mengungkapkan jika dikorelasikan dengan ketentuan pidana pemaksaan tempat pengelolaan sampah maka dianggap pelanggaran yang dapat dipidana. Apalagi, usaha/kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL sebagaimana termuat dalam pasal 22 UUPPLH.

"Maka tidak mudah untuk menetapkan tempat pengelolaan sampah secara instan tanpa rancangan strategis jangka panjang terlebih dahulu," ungkapnya, didampingi Ketut Suhita Advokat Pendamping LBH.

Untuk mencari izin untuk pengelolaan sampah, lanjut dia, harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), untuk memperoleh izin pengelolaan sampah maka harus ada Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

"Dalam AMDAL, berbagai dampak akan dibuat sebagaimana dirasakan warga sekitar dan cara meminimalisasinya. Pun pula, harus ada partisipasi publik atau masyarakat," lanjut dia.

Jika tidak dilakukan, maka melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketut Suhita menambahkan, sebelumnya, pihaknya juga melakukan bantuan hukum pada beberapa warga di perumahan perbatasan Desa Kutuh yang menjadi tempat pembuangannya sampah ilegal oleh DLHK Badung.

"Termasuk adanya laporan warga mengenai pembuangan sampah ilegal di desa Kutuh, Kabupaten Badung. Kasusnya sudah sejak tahun 2018, dan kita sudah melakukan perundingan bersama DLHK. Sampai akhirnya Juni 2019 beberapa warga desa mendatangi kami. Di situ, kami memberikan pengetahuan terkait dengan hak-hak mereka, dan prosedur hukumnya. Setelah tiga bulan rembug, mereka sepakat membuat laporan ke DLHK. Tidak sampai 21 hari, akhirnya TPA tersebut ditutup," jelas dia

Ia menyebutkan, hal itu sebenarnya sebagai contoh, karena menumpuknya sampah hingga jadi polemik, akan banyak tempat pembuangan sampah ilegal. Apalagi truk yang pengangkut sampah di Badung ada 255 sementara yang dibolehkan ke TPA Suwung hanya 15 truk yang berarti tidak memadai.

"Saat ini kami katakan pemerintah belum bisa membangun tempat pembuangan sampah atau tempat pembuangan akhir. Karena, pertama mereka memiliki peraturan daerah, tapi tidak memiliki peraturan bupati. Jadi peraturan pelaksananya tidak ada," jelasnya.

Menurutnya peraturan pelaksana tidak bisa diterbitkan dalam waktu singkat. Perlu proses, jadi perlu peraturan teknisnya dan harus mengacu peraturan di atasnya, yaitu aturan lingkungan hidup. Hal itu harus ada AMDAL-nya, lalu melibatkan masyarakat. Jadi tidak bisa, pemerintah dalam satu bulan memaksakan adanya TPA, karena itu melanggar HAM dan melanggar hukum.

TPA di Desa Kutuh berukuran 70x200 meter dan kedalaman 30 meter kini telah dihentikan.

Sebelumnya, Pemkab Badung dilarang untuk melakukan pembuangan sampah ke tempat pemrosesan akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, Denpasar. Badung rencananya akan membangun tempat sampah secara mandiri, baik itu dalam bentuk TPA maupun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di masing-masing desa dan kelurahan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Busrah Ardans
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper