Bisnis.com, DENPASAR—Sebanyak 35 hotel bintang lima di seluruh Bali mengalami kerugian total mencapai Rp40 miliar akibat bangkrutnya perusahaan agen perjalanan asal Inggris, Thomas Cook.
Kerugian itu disebabkan manajemen hotel sudah memberikan pelayanan terhadap tamu yang menggunakan jasa Thomas Cook, tetapi biaya tersebut tidak dapat ditagih kepada perusahaan. Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menuturkan jumlah kerugian itu masih berpotensi bertambah.
“jadi kami mendengarkan kronologis musibah karena ini saya katakana musibah bangkrutnya Thomas Cook di Inggris kemudian berdampak ke Jerman yang menyebabkan kerugian industri di Bali sekitar Rp39,9 miliar atau Rp40 miliar dan itu belum selesai semua,” tuturnya usai bertemu dengan perwakilan hotel yang mengalami kerugian, Selasa (15/10/2019).
Hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan 35 hotel, pengurus PHRI Bali serta Bali Hotel Association (BHA).
Menurut wagub yang juga Ketua PHRI Bali ini, pemerintah daerah akan membantu memfasilitasi agar pelaku industri hotel di Pulau Dewata dapat berkurang bebannya akibat kerugian.
Langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah daerah adalah akan berkoordinasi dengan kedutaan jerman di Bali.
Pemerintah akan memfasilitasi agar pelaku industry yang tergabung dalam PHRI dapt mendaftarkan perusahaan di Bali agar setidaknya bisa mendapatkan ganti rugi.
Pria yang akrab dipanggil Cok Ace ini menambahkan karena Thomas Cook sudah bangkrut dan memiliki asset, diharapkan ketika asset dilego, pelaku industry di Bali bisa mendapatkan ganti rugi.
“ Sehingga kami harapkan meskipun tidak 100%, setidaknya bisa lah kalau memungkinkan [dapat ganti rugi],” jelasnya.
Upaya kedua adalah melobi pemerintah kabupaten salah satunya adalah Pemkab Badung jika memungkinkan dapat memberikan deduksi pajak.
Dijelaskan oleh Cok Ace, jika dari nilai kerugian Rp40 miliar, sekitar 10% telah dibayarkan pelaku sebagai pajak pendapatan daerah. Persentase sekitar Rp4 miliar itu yang diharapkan bisa dikembalikan kepada pelaku.
Bentuknya, kata dia, bisa dengan memberikan keringanan pajak setiap bulan atau berupa pemotongan. Cok Ace mengimbau pemkab dapat melihat persoalan yang dihadapi pelaku sehingga mau memberikan kemudahan tersebut.
“Itu kan untuk keringanan pajak setiap bulan kan bisa berjalan gitu. Harapan mereka begitu, tetapi keputusan tetap di kabupaten. Kami menunggu surat dari PHRI untuk dasar ke meminta pemberian kemudahan,” tuturnya.